Tekan Angka Kecelakaan Pada Masa Nataru 2025/2026, KAI Divre III Gandeng OPKA Sumsel Sosialisasikan Keselamatan Perlintasan Sebidang

Masih seringnya pelanggaran yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas terhadap perjalanan kereta api, mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat. Berkolaborasi dengan Organisasi Pecinta KA (OPKA) Sumsel, KAI Divre III Palembang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di JPL 71 B Petak Prabumulih, dengan membentangkan spanduk peringatan serta memberikan imbauan melalui pengeras suara kepada para pengguna jalan, Selasa (30/12).

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama KAI dalam operasional perkeretaapian. Oleh karena itu, masyarakat sebagai pengguna jalan diharapkan memahami dan menerapkan prinsip BERTAMAN (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan) saat melintas di perlintasan sebidang.

“Kami kembali mengimbau agar seluruh pengguna jalan selalu waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas ketika melintas di perlintasan sebidang kereta api. Jangan menerobos palang perlintasan yang sudah tertutup maupun sinyal yang sudah berbunyi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Aida.

Angka Kecelakaan Masih Mengkhawatirkan

Selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, KAI Divre III Palembang mencatat terjadinya 1 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, menurun dari tahun sebelumnya sebanyak 2 kejadian.

Namun secara keseluruhan, sepanjang tahun 2025 masih terjadi 28 kejadian kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan kereta api di perlintasan sebidang di wilayah Sumatera Selatan, 6 korban meninggal, 5 luka berat, dan 17 luka ringan. Angka ini menunjukkan masih tingginya tingkat pelanggaran aturan lalu lintas oleh masyarakat ketika melintas di perlintasan.

Perlintasan Sebidang Kereta Api Diatur dalam Perundang-Undangan

Aida menjelaskan bahwa kewajiban berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu menutup telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 114 menyebutkan bahwa pengendara kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. Sedangkan Pasal 296 mengatur sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang (Pasal 124). Bagi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, Pasal 199 ayat (1) menyebutkan ancaman pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

KAI Divre III Perkuat Sinergi Demi Keselamatan

KAI Divre III Palembang terus meningkatkan koordinasi bersama stakeholder dan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, TNI-Polri, Balai Teknik Perkeretaapian, hingga komunitas pecinta kereta api dalam kegiatan sosialisasi keselamatan serta penertiban perlintasan liar di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga keselamatan di sekitar perlintasan kereta api. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan dan rambu-rambu, keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dapat terjaga dengan baik. Disiplin dan kesadaran menjadi kunci utama untuk mencegah kecelakaan,” tutup Aida.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.

  • Related Posts

    KAI Daop 2 Bandung Layani Hampir 415 Ribu Pelanggan Selama 12 Hari Angkutan Lebaran 2026

    Bandung (Jawa Barat), 22 Maret 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama masa Angkutan Lebaran 2026. Dalam kurun waktu 12 hari…

    Kami Hadir Sepenuh Hati Melayani di Hari Yang Fitri, KAI Daop 2 Bandung Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    Bandung (Jawa Barat), – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada seluruh pelanggan dan masyarakat. Di momen penuh kebahagiaan…

    You Missed

    KAI Daop 2 Bandung Layani Hampir 415 Ribu Pelanggan Selama 12 Hari Angkutan Lebaran 2026

    KAI Daop 2 Bandung Layani Hampir 415 Ribu Pelanggan Selama 12 Hari Angkutan Lebaran 2026

    Kami Hadir Sepenuh Hati Melayani di Hari Yang Fitri, KAI Daop 2 Bandung Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    Kami Hadir Sepenuh Hati Melayani di Hari Yang Fitri, KAI Daop 2 Bandung Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

    Lộ Trình Vận Hành Và Quản Trị Trải Nghiệm Khách Hàng Cấp Cao Tại Hội Thảo Cracking The Luxury Code

    Lộ Trình Vận Hành Và Quản Trị Trải Nghiệm Khách Hàng Cấp Cao Tại Hội Thảo Cracking The Luxury Code

    GIẢI MẬT MÃ THƯỢNG LƯU TẠI TRIỂN LÃM QUỐC TẾ FOOD & HOSPITALITY VIETNAM (FHV) 2026

    GIẢI MẬT MÃ THƯỢNG LƯU TẠI TRIỂN LÃM QUỐC TẾ FOOD & HOSPITALITY VIETNAM (FHV) 2026

    ANTICO FORNAIO: Khi ẩm thực Italia góp mặt trong “CRACKING THE LUXURY CODE” tại FHV 2026.

    ANTICO FORNAIO: Khi ẩm thực Italia góp mặt trong “CRACKING THE LUXURY CODE” tại FHV 2026.

    Erica Beauty Studio Hadir di Denpasar, Solusi Kecantikan Natural Favorit Anak Muda Bali

    Erica Beauty Studio Hadir di Denpasar, Solusi Kecantikan Natural Favorit Anak Muda Bali