Bittime Terdaftar dalam Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berizin oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan whitelist pedagang aset digital dan kripto untuk memberikan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Bittime, platform pertukaran aset kripto terdepan di Indonesia resmi menempati urutan ketiga pada daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berizin.

Sebelumnya, langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko entitas investasi ilegal yang tidak memenuhi standar regulasi. Daftar resmi ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan masyarakat dalam memilih platform investasi yang berizin dan diawasi.

Masyarakat kini diminta untuk lebih cermat dan menjadikan whitelist tersebut sebagai panduan sebelum berinvestasi pada aset kripto. Sebagai platform yang diakui legalitasnya, Bittime mengedepankan keamanan maksimal melalui sistem Tri-Shield. Sistem keamanan berlapis ini mengintegrasikan Manajemen Risiko, Verifikasi Ketat, dan teknologi Multi-Party Computation (MPC) Signature demi kenyamanan para penggunanya.

Melalui regulasi yang semakin jelas, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk menjelajahi dunia keuangan digital dengan lebih percaya diri. Bittime mengajak para calon investor untuk memulai langkah investasi secara bijak dengan hanya menggunakan platform yang telah resmi terdaftar.

Namun, penting untuk diingat bahwa investasi aset kripto tetap memiliki risiko tinggi, mulai dari fluktuasi harga hingga risiko likuiditas. Oleh karena itu, setiap pengguna diharapkan tetap melakukan riset mandiri dan aktif berdiskusi dengan komunitas terpercaya sebelum mengambil keputusan finansial.

Tentang Bittime Indonesia

Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO). Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.

  • Related Posts

    FLOQ Meriahkan Konser YE di GBK, Hadirkan Aktivasi Interaktif Berhadiah Rp17 Juta

    Jakarta, 26 Oktober 2026 — FLOQ, platform perdagangan aset kripto berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), turut memeriahkan konser YE (Kanye West) di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta,…

    deGadai Menjadi Pilihan Utama Layanan Luxury Pawn di Indonesia

    PT deGadai Solusi Digital adalah perusahaan pergadaian digital yang berfokus pada layanan luxury pawn. Dengan pengawasan OJK dan sertifikasi ISO 27001, deGadai berkomitmen memberikan solusi likuiditas yang aman, cepat, dan…

    You Missed

    FLOQ Meriahkan Konser YE di GBK, Hadirkan Aktivasi Interaktif Berhadiah Rp17 Juta

    FLOQ Meriahkan Konser YE di GBK, Hadirkan Aktivasi Interaktif Berhadiah Rp17 Juta

    deGadai Menjadi Pilihan Utama Layanan Luxury Pawn di Indonesia

    deGadai Menjadi Pilihan Utama Layanan Luxury Pawn di Indonesia

    Harga Emas (XAUUSD) Hari Ini Berpotensi Pulih Menuju US$4.086

    Harga Emas (XAUUSD) Hari Ini Berpotensi Pulih Menuju US.086

    Filipino-Built convert.ph Launches Web App That Turns a Short Form Into a Complete Facebook Ads Campaign

    Filipino-Built convert.ph Launches Web App That Turns a Short Form Into a Complete Facebook Ads Campaign

    Anti-Rust Guarantee for Coastal Projects: GennHann Outlines Quality Risks of “Fake 304” in Malaysia’s Humid Climate

    Anti-Rust Guarantee for Coastal Projects: GennHann Outlines Quality Risks of “Fake 304” in Malaysia’s Humid Climate

    Explainer Video Singapore: How Startups and SaaS Firms Clarify Complex Products

    Explainer Video Singapore: How Startups and SaaS Firms Clarify Complex Products