Bittime Terdaftar dalam Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berizin oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan whitelist pedagang aset digital dan kripto untuk memberikan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Bittime, platform pertukaran aset kripto terdepan di Indonesia resmi menempati urutan ketiga pada daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berizin.

Sebelumnya, langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko entitas investasi ilegal yang tidak memenuhi standar regulasi. Daftar resmi ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan masyarakat dalam memilih platform investasi yang berizin dan diawasi.

Masyarakat kini diminta untuk lebih cermat dan menjadikan whitelist tersebut sebagai panduan sebelum berinvestasi pada aset kripto. Sebagai platform yang diakui legalitasnya, Bittime mengedepankan keamanan maksimal melalui sistem Tri-Shield. Sistem keamanan berlapis ini mengintegrasikan Manajemen Risiko, Verifikasi Ketat, dan teknologi Multi-Party Computation (MPC) Signature demi kenyamanan para penggunanya.

Melalui regulasi yang semakin jelas, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk menjelajahi dunia keuangan digital dengan lebih percaya diri. Bittime mengajak para calon investor untuk memulai langkah investasi secara bijak dengan hanya menggunakan platform yang telah resmi terdaftar.

Namun, penting untuk diingat bahwa investasi aset kripto tetap memiliki risiko tinggi, mulai dari fluktuasi harga hingga risiko likuiditas. Oleh karena itu, setiap pengguna diharapkan tetap melakukan riset mandiri dan aktif berdiskusi dengan komunitas terpercaya sebelum mengambil keputusan finansial.

Tentang Bittime Indonesia

Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO). Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.

  • Related Posts

    KAI Logistik Catat Angkutan Lebih dari 2.000 Ton pada Periode Natal, Siap Antisipasi Lonjakan Arus Balik

    KAI Logistik mencatat kinerja positif layanan kurir selama periode angkutan Natal 2025. Hingga 28 Desember 2025, volume pengiriman yang dilayani melalui layanan ritel kurir telah melampaui 2.000 ton, seiring meningkatnya…

    Hari Pertama Posko Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Divre III Palembang Angkut 3.226 Penumpang

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mencatat kinerja positif pada hari pertama pelaksanaan Posko Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Kamis, 18 Desember 2025), dengan mengangkut…

    You Missed

    KAI Logistik Catat Angkutan Lebih dari 2.000 Ton pada Periode Natal, Siap Antisipasi Lonjakan Arus Balik

    KAI Logistik Catat Angkutan Lebih dari 2.000 Ton pada Periode Natal, Siap Antisipasi Lonjakan Arus Balik

    Hari Pertama Posko Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Divre III Palembang Angkut 3.226 Penumpang

    Hari Pertama Posko Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Divre III Palembang Angkut 3.226 Penumpang

    Bongkar Strategi ‘Social Proof’: Rahasia di Balik Viralnya Brand dan Influencer yang Jarang Diketahui Publik

    Bongkar Strategi ‘Social Proof’: Rahasia di Balik Viralnya Brand dan Influencer yang Jarang Diketahui Publik

    A WOMAN OF PASSION, KNOWLEDGE & HEART

    A WOMAN OF PASSION, KNOWLEDGE & HEART

    Demi Keselamatan, Para Pihak Sepakat Tutup Perlintasan KM 98+2/3 antara Stasiun Pekalongan – Sragi

    Demi Keselamatan, Para Pihak Sepakat Tutup Perlintasan KM 98+2/3 antara Stasiun Pekalongan – Sragi

    Bittime Terdaftar dalam Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berizin oleh OJK

    Bittime Terdaftar dalam Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berizin oleh OJK