PTPN I Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran

Perkembangan permasalahan hukum dugaan tindak pidana yang menjerat Kakek Mujiran (usia 72 tahun), menemui titik temu penyelesaian. Pihak PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen setelah berkoordinasi dengan JPU telah memberikan sikap atas penawaran restorative justice oleh Majelis Hakim yang disampaikan pada agenda sidang Rabu, 20 Mei 2026.

PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen dan Kakek Mujiran telah menandatangani kesepakatan perdamaian, yang disaksikan oleh Formkompimda, Camat Tanjung Sari, dan Kepala Desa Wonodadi. Para Pihak sepakat permasalahan hukum diselesaikan melalui keadilan restorative dan tidak menuntut satu sama lain.

“Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, dimana penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative justice dengan memperhatikan aspek kemanusiaan”, ujar Iyan Herianto, Region Head 7 PTPN I (Persero).

PTPN I (Persero) sebagai bentuk itikad baik telah mengirimkan surat Nomor: 7K06/X/2026.05.25-1 tanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Kalianda perihal persetujuan restorative justice perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla, dengan melampirkan surat kesepakatan perdamaian.

Bertempat di Lapas Kelas II A Kalianda, PTPN I (Persero) juga berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Selatan, JPU Kejari Lampung Selatan dan Pihak Lapas, yang dihadiri juga oleh Kuasa Hukum Terdakwa, dalam upaya pengalihan status penahanan Terdakwa dari tahanan rutan menjadi tanahan kota.

Pengadilan Negeri Kalianda sudah memberikan penetapan No 168/Pid.B/2026/PN Kla, yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua Fredy Tanada, Hakim Anggota Echo Wardoyo, dan Marlina Siagian tertanggal 25 Mei 2026 yang berisikan menetapkan mengalihkan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” jelas Plt. Region Head PTPN I (Persero) Regional 7, Iyan Heryanto.

Iyan menegaskan, arahan Kepala BP BUMN bukan sekadar instruksi administratif. Ini menjadi momentum PTPN I untuk kalibrasi ulang standar operasional pengamanan aset agar lebih humanis.

“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” kata Iyan Heryanto.

Penyelesaian kasus Mbah Mujiran melalui restorative justice merupakan hasil koordinasi yang dilakukan PTPN I bersama Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, dan Pemkab Lampung Selatan berjalan baik dan sesuai koridor hukum.

Pendekatan restorative justice ditempuh untuk menghadirkan penyelesaian yang berkeadilan, mengedepankan pemulihan hubungan sosial, serta mendorong terciptanya harmoni antara para pihak. Perusahaan meyakini bahwa keberadaan dan operasional perusahaan di wilayah setempat harus memberikan manfaat yang nyata, menciptakan kemakmuran, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat sekitar.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

  • Related Posts

    Tingkatkan Keandalan Jalan Tol, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Pekerjaan Preservasi di Ruas Jalan Tol Semarang

    Jakarta, 26 Juli 2026 – PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) melaksanakan pekerjaan preservasi jalan tol melalui metode Scrapping, Filling and Overlay (SFO) serta rekonstruksi rigid pavement di Ruas Jalan…

    Bitcoin Sentuh Level Tertinggi 5 Minggu, FLOQ Lihat Momentum Positif Masih Terbuka

    Jakarta, 26 Juli 2026 — Harga Bitcoin bergerak fluktuatif setelah sempat menyentuh level tertinggi dalam lima minggu di kisaran US$66.400–US$66.500 pada 21 Juli 2026. Namun, penguatan tersebut tertahan setelah BTC terkoreksi ke area US$65.600–US$65.700 pada 22 Juli 2026.  Koreksi terjadi seiring lonjakan harga minyak dunia, dengan WTI menembus US$85 per barel dan Brent mendekati US$90 per barel. Kondisi ini kembali memicu kekhawatiran pasar terhadaptekanan inflasi global dan arah kebijakan suku bunga The Fed.  CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai koreksi Bitcoin tidak serta-merta menghapus peluang penguatan, tetapi pasar membutuhkan konfirmasi yang lebih kuat dari faktor makro dan arus dana institusional.  “Koreksi setelah Bitcoin menyentuh level tertinggi lima minggu adalah hal yang wajar, terutama ketika pasar menghadapi tekanan dari harga minyak dan geopolitik. Peluang penguatan tetap terbuka, tetapi pasar membutuhkan dukungan yang lebih solid, baik dari stabilisasi makro, meredanya risiko energi, maupun keberlanjutan inflow institusional,” ujar Yudho. …

    You Missed

    Tingkatkan Keandalan Jalan Tol, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Pekerjaan Preservasi di Ruas Jalan Tol Semarang

    Tingkatkan Keandalan Jalan Tol, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Pekerjaan Preservasi di Ruas Jalan Tol Semarang

    Bitcoin Sentuh Level Tertinggi 5 Minggu, FLOQ Lihat Momentum Positif Masih Terbuka

    Bitcoin Sentuh Level Tertinggi 5 Minggu, FLOQ Lihat Momentum Positif Masih Terbuka

    Aceh Tegaskan Peran dalam Ekonomi Maritim Dunia, Dua Komoditas Unggulan Berlayar dari Pelabuhan Krueng Geukueh

    Aceh Tegaskan Peran dalam Ekonomi Maritim Dunia, Dua Komoditas Unggulan Berlayar dari Pelabuhan Krueng Geukueh

    Cara Memilih Obat Diare Kucing yang Aman dan Efektif

    Cara Memilih Obat Diare Kucing yang Aman dan Efektif

    Kenapa Finance di International Undergraduate Program Banyak Diminati

    Kenapa Finance di International Undergraduate Program Banyak Diminati

    Lions Blood Heroes Central Park 2 Luncurkan Sistem Pendaftaran Online Berbasis Slot Waktu MyLBH, Distrik 307 A1 Targetkan 10.000 Kantong Darah

    Lions Blood Heroes Central Park 2 Luncurkan Sistem Pendaftaran Online Berbasis Slot Waktu MyLBH, Distrik 307 A1 Targetkan 10.000 Kantong Darah