Prihatin! Masih Banyak Warga Bermain di Jalur KA, Sudah 115 Kasus Temperan Terjadi di Wilayah Daop 1 Jakarta Sepanjang 2025

Jalur Kereta Api bukan tempat untuk bermain dan beraktivitas selain untuk kepentingan operasional kereta api (KA).

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sangat menyayangkan masih banyaknya anak-anak dan bahkan orang dewasa yang bermain, melintas, hingga beraktivitas di jalur kereta api. Padahal, selain telah dilakukan berbagai sosialisasi keselamatan secara rutin, sudah sering kali terjadi kecelakaan temperan di jalur maupun perlintasan sebidang kereta api.

Sampai dengan hari ini, Senin, 16 Juni 2025, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta yang meliputi bagian timur sampai Stasiun Cikampek, selatan sampai Stasiun Sukabumi, utara sampai Stasiun Tanjung Priok, dan barat sampai Stasiun Merak, telah terjadi 115 kejadian temperan. Dengan rincian sebagai berikut:

Tampak Petugas KAI Memberikan Sosialisasi kepada Warga Masyarakat yang Berada di Jalur KA.

25 kejadian melibatkan kendaraan bermotor (mobil/motor)

87 kejadian melibatkan orang/pejalan kaki

3 kejadian melibatkan hewan

Dari seluruh kejadian tersebut, tidak sedikit memakan korban jiwa. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan rasa prihatin yang mendalam dan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

“Kejadian-kejadian ini seharusnya bisa dicegah apabila masyarakat tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel KA dan lebih peduli terhadap keselamatan. Kami terus mengimbau, terutama kepada orang tua, agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di jalur kereta api,” tegas Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Anak-Anak dan Orang Dewasa yang Berada di Ruang Manfaat Jalur KA

Dasar Hukum: Dilarang Berada di Jalur Kereta Api

Larangan bagi masyarakat untuk berada di jalur kereta api diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 menyebutkan:

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.”

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membuat perlintasan liar serta tidak merusak pagar pembatas jalur yang telah dibangun demi keselamatan bersama.

PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus melanjutkan upaya edukasi kepada masyarakat melalui program sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api di sekolah, komunitas, dan lingkungan sekitar jalur KA, serta memperkuat sinergi dengan aparat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan keselamatan bersama.

  • Related Posts

    Telkom AI Connect Dorong Talenta Tak Sekadar Ikuti Tren, tapi Kuasai Problem Solving dengan AI

    Telkom AI Connect mendorong talenta untuk tidak sekadar mengikuti tren AI, tetapi mengembangkan kemampuan problem solving dan memanfaatkan AI untuk menciptakan solusi yang relevan. Makassar, 22 Agustus 2026 – HumanNext…

    Pekan Halal Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Ekosistem Halal, Pendidikan, dan Gaya Hidup dalam Satu Ruang

    Jakarta, 28 Agustus 2026 — Pekan Halal Indonesia (PHI) 2026 In Conjunction with EduNation Festival resmi dibuka hari ini, Jumat (28/8), di Jakarta International Convention Center (JICC). Mengusung semangat mempertemukan…

    You Missed

    Telkom AI Connect Dorong Talenta Tak Sekadar Ikuti Tren, tapi Kuasai Problem Solving dengan AI

    Telkom AI Connect Dorong Talenta Tak Sekadar Ikuti Tren, tapi Kuasai Problem Solving dengan AI

    Pekan Halal Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Ekosistem Halal, Pendidikan, dan Gaya Hidup dalam Satu Ruang

    Pekan Halal Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Ekosistem Halal, Pendidikan, dan  Gaya Hidup dalam Satu Ruang

    Usaha Ikutan Bazar, Seberapa Efektif untuk Menambah Penjualan?

    Usaha Ikutan Bazar, Seberapa Efektif untuk Menambah Penjualan?

    Bittime Dorong Kebiasaan Investasi di Hari Gajian Lewat PayDay GainDay

    Bittime Dorong Kebiasaan Investasi di Hari Gajian Lewat PayDay GainDay

    FLOQ and ASTER Signed MoU at Indonesia Blockchain Week 2026 to Expand Web3 Access in Indonesia

    FLOQ and ASTER Signed MoU at Indonesia Blockchain Week 2026 to Expand Web3 Access in Indonesia

    Cebuana Lhuillier, NDRRMC Champion Community Resilience with Nationwide Disaster Preparedness Day

    Cebuana Lhuillier, NDRRMC Champion Community Resilience with Nationwide Disaster Preparedness Day