Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

Jakarta, 12 Agustus 2025 — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima.

“Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya.

Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang implementasinya masih belum pasti.

“Pasal 21 UU IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya.

Dalam putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.

“Jangan sampai reputasi diplomatik Indonesia tercoreng hanya karena mengabaikan Konvensi Wina dalam kasus ini. Semua proses sudah sesuai aturan, sehingga polemik ini sebaiknya diakhiri,” tutup Syaiful.

  • Related Posts

    PTPN Group Perkuat Ekosistem Kepemimpinan Perempuan di Industri Perkebunan

    Jakarta – PTPN IV ¸Subholding PTPN III (Persero) memperkuat kapasitas talenta perempuan melalui forum “Srikandi PalmCo: Women in Leadership – Speak to Lead, Lead to Inspire” yang diselenggarakan di Jakarta…

    Tantangan dan Tips dalam Menabung Emas

    Menabung emas dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengelola dana dan mencapai tujuan keuangan. Namun, seperti pilihan investasi lainnya, emas juga memiliki karakteristik dan risiko yang perlu dipahami sebelum mulai…

    You Missed

    PTPN Group Perkuat Ekosistem Kepemimpinan Perempuan di Industri Perkebunan

    PTPN Group Perkuat Ekosistem Kepemimpinan Perempuan di Industri Perkebunan

    Tantangan dan Tips dalam Menabung Emas

    Tantangan dan Tips dalam Menabung Emas

    Yamaha NMAX “TURBO” Jadi Perbincangan, Skutik Premium yang Padukan Kenyamanan dan Performa

    Yamaha NMAX “TURBO” Jadi Perbincangan, Skutik Premium yang Padukan Kenyamanan dan Performa

    Akselerasi Inovasi Teknologi Bisnis, Sanggabiz Resmi Terpilih Sebagai Penerima Hibah UGM Startup Grant 2026 Batch II

    Akselerasi Inovasi Teknologi Bisnis, Sanggabiz Resmi Terpilih Sebagai Penerima Hibah UGM Startup Grant 2026 Batch II

    Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp2,15 Triliun, Apa Artinya bagi Industri?

    Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp2,15 Triliun, Apa Artinya bagi Industri?

    Warna Urine Anjing, Panduan Mengenali Kondisi Kesehatannya

    Warna Urine Anjing, Panduan Mengenali Kondisi Kesehatannya