Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

Jakarta, 12 Agustus 2025 — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima.

“Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya.

Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang implementasinya masih belum pasti.

“Pasal 21 UU IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya.

Dalam putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.

“Jangan sampai reputasi diplomatik Indonesia tercoreng hanya karena mengabaikan Konvensi Wina dalam kasus ini. Semua proses sudah sesuai aturan, sehingga polemik ini sebaiknya diakhiri,” tutup Syaiful.

  • Related Posts

    AI Connect Innovation Lab Dorong Peserta Bangun Produk AI yang Relevan dengan Kebutuhan Pasar

    AI Connect Innovation Lab mengajak peserta memahami validasi pasar, analisis kompetitor, hingga strategi positioning agar produk AI yang dikembangkan lebih relevan dengan kebutuhan pengguna dan siap bersaing. Makassar, 18 Juli…

    Telkom AI Connect Makassar Gandeng Skillforcuan, Latih 20 UMKM Strategi Influencer Marketing Berbasis AI

    Melalui program AI Clinic for Business, Telkom AI Connect Makassar memfasilitasi 20 pelaku UMKM dengan hands-on workshop pemanfaatan Generative AI dan Heepsy untuk merancang strategi influencer marketing yang tepat sasaran.…

    You Missed

    AI Connect Innovation Lab Dorong Peserta Bangun Produk AI yang Relevan dengan Kebutuhan Pasar

    AI Connect Innovation Lab Dorong Peserta Bangun Produk AI yang Relevan dengan Kebutuhan Pasar

    Telkom AI Connect Makassar Gandeng Skillforcuan, Latih 20 UMKM Strategi Influencer Marketing Berbasis AI

    Telkom AI Connect Makassar Gandeng Skillforcuan, Latih 20 UMKM Strategi Influencer Marketing Berbasis AI

    Akselerasi Produktivitas Mahasiswa Bali, Seminar ‘AI Connect’ Kupas Tuntas Pemanfaatan NotebookLM

    Akselerasi Produktivitas Mahasiswa Bali, Seminar ‘AI Connect’ Kupas Tuntas Pemanfaatan NotebookLM

    MOLD Manila Introduces Croma PolyPhil Polynucleotide Treatments in Quezon City

    MOLD Manila Introduces Croma PolyPhil Polynucleotide Treatments in Quezon City

    Cara Mengatur Cicilan Agar Tidak Mengganggu Kebutuhan Rumah Tangga

    Cara Mengatur Cicilan Agar Tidak Mengganggu Kebutuhan Rumah Tangga

    Membandingkan DJI Dock 2 dan DJI Dock 3 untuk Operasi Drone Otomatis di Indonesia

    Membandingkan DJI Dock 2 dan DJI Dock 3 untuk Operasi Drone Otomatis di Indonesia