Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

Jakarta, 12 Agustus 2025 — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima.

“Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya.

Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang implementasinya masih belum pasti.

“Pasal 21 UU IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya.

Dalam putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.

“Jangan sampai reputasi diplomatik Indonesia tercoreng hanya karena mengabaikan Konvensi Wina dalam kasus ini. Semua proses sudah sesuai aturan, sehingga polemik ini sebaiknya diakhiri,” tutup Syaiful.

  • Related Posts

    Barantum Kian Perkuat Posisi di Pasar CRM Indonesia

    Barantum adalah solusi aplikasi all in one CRM terbaik untuk bisnis yang menyediakan WhatsApp CRM, broadcast, chatbot, AI Agent, omnichannel, dan call center dalam satu platform terintegrasi. Kelola dan optimalkan…

    Kucing Boleh Makan Nasi atau Tidak? Ini Penjelasannya

    Pawfriends, sebagai pet owner yang penyayang, kita sering kali merasa iba melihat anabul menatap makanan kita. Pertanyaan mengenai apakah kucing boleh makan nasi sering kali terlintas saat Pawfriends ingin berbagi…

    You Missed

    Barantum Kian Perkuat Posisi di Pasar CRM Indonesia

    Barantum Kian Perkuat Posisi di Pasar CRM Indonesia

    Kucing Boleh Makan Nasi atau Tidak? Ini Penjelasannya

    Kucing Boleh Makan Nasi atau Tidak? Ini Penjelasannya

    Berapa Tahun Idealnya untuk Menabung Emas? Ini Cara Menentukannya

    Berapa Tahun Idealnya untuk Menabung Emas? Ini Cara Menentukannya

    XRPPower Expands Digital Asset Accessibility Through Mobile and Intelligent Technology

    XRPPower Expands Digital Asset Accessibility Through Mobile and Intelligent Technology

    Zuo Hao Shi Tambah Kanal Resmi di Situs Web, Perkuat Jaringan Distribusi Obat Pegal Linu Berizin BPOM

    Zuo Hao Shi Tambah Kanal Resmi di Situs Web, Perkuat Jaringan Distribusi Obat Pegal Linu Berizin BPOM

    Rayakan HUT ke-38, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Berbagi Kebahagiaan dengan 50 Anak Yatim Piatu

    Rayakan HUT ke-38, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Berbagi Kebahagiaan dengan 50 Anak Yatim Piatu