KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

Image

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

Ixfan Hendriwintoko menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Image

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

  • Related Posts

    5 Hal yang Membuat Kamu Sulit Membayar Cicilan

    Memiliki cicilan berarti ada kewajiban pembayaran yang perlu diperhitungkan dalam anggaran secara rutin. Masalah dapat muncul ketika kondisi keuangan berubah atau pengeluaran tidak lagi seimbang dengan pemasukan. Hal ini juga…

    FLOQ Listing PONS dari Robinhood Chain, Kenali Fungsi dan Ekosistemnya

    Jakarta, 21 September 2026 – FLOQ memperluas pilihan aset kripto yang tersedia di platform dengan mencantumkan PONS, aset kripto yang menjadi bagian dari ekosistem Pons di Robinhood Chain. Pencantuman PONS di FLOQ…

    You Missed

    Casino Plus Becomes First-Ever Winner of IAG’s Best Live Dealer Offering Award

    Casino Plus Becomes First-Ever Winner of IAG’s Best Live Dealer Offering Award

    5 Hal yang Membuat Kamu Sulit Membayar Cicilan

    5 Hal yang Membuat Kamu Sulit Membayar Cicilan

    PhotoConcept เตรียมจัดงานแข่งขันถ่ายภาพสด (Live Photography Battle) กลางกรุงเทพฯ ในวันที่ 24 ตุลาคมนี้

    PhotoConcept เตรียมจัดงานแข่งขันถ่ายภาพสด (Live Photography Battle) กลางกรุงเทพฯ ในวันที่ 24 ตุลาคมนี้

    FLOQ Listing PONS dari Robinhood Chain, Kenali Fungsi dan Ekosistemnya

    FLOQ Listing PONS dari Robinhood Chain, Kenali Fungsi dan Ekosistemnya

    Penyebab Dokumen Bertanda Tangan Elektronik Ditolak Mitra atau Bank

    Penyebab Dokumen Bertanda Tangan Elektronik Ditolak Mitra atau Bank

    From Corporate Gift to Live Experience: Island Whisper Atelier Brings Personalisation Into Singapore Brand Activations

    From Corporate Gift to Live Experience: Island Whisper Atelier Brings Personalisation Into Singapore Brand Activations