KAI Daop 1 Jakarta dan Rail Fans Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta bersama komunitas pecinta kereta api (Rail Fans) kembali menggelar kegiatan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang. Kegiatan bertajuk Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang ini dilaksanakan pada Minggu, 29 Juni 2025 di JPL 30, area Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dick Panji suhada Deputy PAM Obvit, Tohari Asisten Manager Eksternal Humas, Pedri Setiawan Wakil Kepala Stasiun Pasar Senen beserta jajaran pengamanan, serta perwakilan dari KAI Commuter.

Image

Selama kegiatan berlangsung, para peserta membentangkan spanduk dan poster imbauan kepada pengguna jalan agar selalu disiplin dan berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang. Masyarakat juga diingatkan bahwa palang pintu bukanlah alat pengaman utama, melainkan alat bantu. Oleh karena itu, pengguna jalan diminta selalu mematuhi rambu lalu lintas seperti tanda “STOP” sebelum melintasi jalur kereta api.

> “Keselamatan adalah prioritas utama. Kampanye seperti ini kami lakukan secara rutin untuk mengedukasi masyarakat agar tidak bermain, melintas sembarangan, atau beraktivitas di jalur kereta api,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Image

Ixfan menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI, namun memerlukan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.

Upaya Berkelanjutan KAI Daop 1 Jakarta

Selama tahun 2025, KAI Daop 1 Jakarta telah melaksanakan berbagai program keselamatan, antara lain:

Penutupan 28 titik perlintasan liar;

Pelaksanaan 11 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang;

Edukasi keselamatan di 9 sekolah yang berada di dekat jalur rel.

Payung Hukum Keselamatan Perlintasan

KAI juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai diturunkan, atau ada isyarat lain;

Mendahulukan perjalanan kereta api;

Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:

Pada perpotongan sebidang antara jalan dan jalur KA, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Dengan edukasi yang berkelanjutan serta kepedulian masyarakat terhadap aturan lalu lintas di sekitar jalur rel, KAI Daop 1 Jakarta berharap keselamatan perjalanan kereta api dapat terus terjaga secara optimal.

  • Related Posts

    Anida “Japan Anime Medley for Indonesia”

    Mari Menyanyikan Lagu-Lagu Anime Legendaris Bersama! Pada Oktober 2024, di atas panggung Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang terletak di Bandung, Indonesia, penyanyi asal Jepang, Anida, membawakan lagu orisinalnya, “Kibou no…

    XAUUSD Berpotensi Koreksi, Dupoin Futures Soroti Support Harga Emas 4.237–4.204

    Harga emas atau XAUUSD diperkirakan masih menghadapi tekanan pada perdagangan hari ini. Berdasarkan analisis Dupoin Futures, Geraldo Kofit selaku analis Dupoin Futures melihat harga emas pada time frame Daily masih…

    You Missed

    Most “salary advance” apps in the Philippines aren’t earned wage access. GetPaid’s new guide shows HR teams how to tell the difference — before it costs them.

    Most “salary advance” apps in the Philippines aren’t earned wage access. GetPaid’s new guide shows HR teams how to tell the difference — before it costs them.

    Anida “Japan Anime Medley for Indonesia”

    Anida “Japan Anime Medley for Indonesia”

    XAUUSD Berpotensi Koreksi, Dupoin Futures Soroti Support Harga Emas 4.237–4.204

    XAUUSD Berpotensi Koreksi, Dupoin Futures Soroti Support Harga Emas 4.237–4.204

    DJI EV50 Resmi Hadir di Indonesia, eVTOL Kargo Pertama DJI yang Teruji hingga Ketinggian Everest

    DJI EV50 Resmi Hadir di Indonesia, eVTOL Kargo Pertama DJI yang Teruji hingga Ketinggian Everest

    Teh Rancabali PTPN I, Subholding PTPN III (Persero) Jadi Sorotan Media AS

    Teh Rancabali PTPN I, Subholding PTPN III (Persero) Jadi Sorotan Media AS

    Year-End Family Travel: 7 Things to Check Before Your December Holiday

    Year-End Family Travel: 7 Things to Check Before Your December Holiday