ATSI Dukung Penataan Platform Digital Global demi Persaingan Setara, Asal Tak Bebani Pengguna

Jakarta, 2 September 2026 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dominasi platform digital global dalam ekosistem digital Indonesia yang telah menjadi pemain bisnis utama dalam berbagai aktivitas ekonomi digital, namun belum diimbangi dengan pengaturan yang komprehensif. Apalagi platform digital menjalankan bisnisnya sebagai substitusi layanan di sektor lain seperti layanan telekomunikasi, bisnis iklan, dan media massa.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPPU Gopprera Panggabean dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Persaingan Usaha Platform Digital: Membangun Ekosistem Digital yang Sehat, Kompetitif, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen.”pada Senin (31/8).

Gopprera mengatakan terdapat tiga tantangan utama, yakni ketimpangan (asymmetric) antara platform global dan industri telekomunikasi, risiko gatekeeper yang memungkinkan platform dominan menentukan akses layanan, serta regulasi yang masih sektoral.

“Perkembangan pasar digital membutuhkan regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk menciptakan level playing field, memastikan akses yang terbuka dan nondiskriminatif, serta mencegah dominasi pasar.” ujar Gopprera.

Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini. Ia menegaskan ATSI mendukung langkah pemerintah menata platform digital global, sepanjang kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat sebagai pengguna.

“ATSI mendukung langkah pemerintah dalam menata platform digital global untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berimbang, sepanjang kebijakan yang diterapkan tidak membebani masyarakat sebagai pengguna,” kata Dian.

Dian menilai pemerataan konektivitas merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, penataan platform digital perlu disertai prinsip level playing field dan fair share, sehingga platform digital global turut berkontribusi secara adil terhadap pembangunan infrastruktur jaringan dan peningkatan kualitas internet masyarakat.

Dukungan ATSI sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kerangka hukum platform digital di Indonesia. Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Muchtarul Huda mengatakan pemerintah akan menyempurnakan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) sebagai landasan pengawasan pasar digital.

“Penyempurnaan regulasi ini akan menjadi landasan pengawasan pasar dan ekosistem digital. Komdigi memastikan platform digital dapat diatur dan dijangkau oleh yurisdiksi hukum nasional. Penyempurnaan ini juga dilaksanakan secara objektif, tidak diskriminatif untuk memperkuat kepatuhan tanpa menghambat inovasi maupun menambah beban konsumen,” ujar Muchtarul.

FGD KPPU mempertemukan unsur parlemen, regulator, perlindungan konsumen, akademisi, dan industri. Pembicara lain yang hadir yaitu Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI sekaligus Anggota Panitia Kerja Artificial Intelligence (Panja AI) Muhammad Husein Fadlulloh, Heru Sutadi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komisioner KPPU Mohammad Reza, Muchtarul Huda, serta akademisi Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

  • Related Posts

    DJKA dan LRT Jabodebek Periksa Kesiapan Fasilitas Sarana & Prasarana Jelang Angkutan Nataru 2026/2027

    Untuk menjaga keselamatan dan keamanan pengguna, sekaligus langkah persiapan menjelang masa Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru), LRT Jabodebek bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan Balai…

    Selamat Hari Raya Deepavali dari Sanct Social: Episode 9 Pertemukan Dua Ibu yang Belum Pernah Bertemu dalam Satu Percakapan, Sekaligus Panduan Fitur Baru Versi 1.2

    Sanct Social, aplikasi sosial untuk sahabat dekat dan keluarga yang didirikan Sion Abednego, founder asal Indonesia, menayangkan Episode 9 dari seri film pendeknya, “Two mothers.”, di YouTube pada Sabtu (7/11),…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    CAPTCHA


    You Missed

    DJKA dan LRT Jabodebek Periksa Kesiapan Fasilitas Sarana & Prasarana Jelang Angkutan Nataru 2026/2027

    DJKA dan LRT Jabodebek Periksa Kesiapan Fasilitas Sarana & Prasarana Jelang Angkutan Nataru 2026/2027

    Sanct Social sets its ninth short film in a Johor Bahru home on Deepavali eve and uses it to teach four new features: Sancty’s schedule, community guest links, sleep music and Re-live

    Sanct Social sets its ninth short film in a Johor Bahru home on Deepavali eve and uses it to teach four new features: Sancty’s schedule, community guest links, sleep music and Re-live

    Happy Deepavali from Sanct Social: the app’s ninth short film brings two mothers who have never met into one chat, and shows what is new in version 1.2

    Happy Deepavali from Sanct Social: the app’s ninth short film brings two mothers who have never met into one chat, and shows what is new in version 1.2

    Selamat Hari Raya Deepavali dari Sanct Social: Episode 9 Pertemukan Dua Ibu yang Belum Pernah Bertemu dalam Satu Percakapan, Sekaligus Panduan Fitur Baru Versi 1.2

    Selamat Hari Raya Deepavali dari Sanct Social: Episode 9 Pertemukan Dua Ibu yang Belum Pernah Bertemu dalam Satu Percakapan, Sekaligus Panduan Fitur Baru Versi 1.2

    Tips agar Pembalut Tidak Bergeser Saat Tidur Semalaman

    Tips agar Pembalut Tidak Bergeser Saat Tidur Semalaman

    Transaksi Derivatif Aset Keuangan Digital di Indonesia Tumbuh, Bittime Soroti Perkembangan Pasar

    Transaksi Derivatif Aset Keuangan Digital di Indonesia Tumbuh, Bittime Soroti Perkembangan Pasar