KAI Daop 7 Madiun Menyayangkan Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dengan satu unit sepeda motor di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga.

Madiun, Senin, 12 Januari 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dengan satu unit sepeda motor di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/1) pukul 13.43 WIB di perlintasan sebidang JPL 265 KM 172+762 petak jalan Kras–Ngadiluwih. Berdasarkan laporan dari masinis, saat KA Brantas akan melintasi perlintasan sebidang, masinis telah membunyikan Semboyan 35 berupa klakson lokomotif sebagai peringatan, namun pada saat bersamaan sepeda motor tetap melintas sehingga temperan tidak dapat dihindari.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa KAI segera melakukan langkah penanganan cepat guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

“Setelah kejadian, KA 151 Brantas langsung dilakukan berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian. Hasil pemeriksaan menyatakan rangkaian aman untuk melanjutkan perjalanan dan jalur KA juga telah dinyatakan aman oleh petugas terkait,” ujar Tohari.

Sebagai tindak lanjut, KAI melakukan koordinasi pengamanan, pengukuran ulang, serta perbaikan teknis pada komponen rangkaian di Stasiun Kertosono guna memastikan seluruh standar keselamatan terpenuhi. Proses evakuasi selesai pada pukul 14.52 WIB dan penanganan korban selanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian serta dibawa ke RS Bhayangkara Kota K

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti, dan mendahulukan kereta api.

Tohari menambahkan, KAI kembali mengimbau seluruh masyarakat, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan, agar selalu waspada dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

“Pengguna jalan wajib berhenti sejenak, menengok ke kiri dan ke kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, dan hanya melintas ketika kondisi benar-benar aman. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” tegasnya.

KAI Daop 7 Madiun terus mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

  • Related Posts

    Analisa Pasar dari FLOQ: Bitcoin Sempat Tembus US$79.000 di Tengah Sinyal Perubahan Kebijakan The Fed

    Mengapa harga Bitcoin sempat tembus ke US$79.000 di minggu ini. Apa pengaruh kondisi makro global terhadap aset kripto. Cermati analisa minggu ini dengan Tim Trading Desk FLOQ. Jakarta, 25 April…

    Implan Koklea Pintar Terbaru Hadir di Indonesia, Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Gangguan Pendengaran

    Jakarta, 25 April 2026 – Inovasi terbaru di bidang kesehatan pendengaran dan Cochlear Ltd dengan bangga menghadirkan teknologi ini ke Indonesia, yang dapat memberikan manfaat bagi para pengguna implan koklea…

    You Missed

    Analisa Pasar dari FLOQ: Bitcoin Sempat Tembus US$79.000 di Tengah Sinyal Perubahan Kebijakan The Fed

    Analisa Pasar dari FLOQ: Bitcoin Sempat Tembus US$79.000 di Tengah Sinyal Perubahan Kebijakan The Fed

    Implan Koklea Pintar Terbaru Hadir di Indonesia, Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Gangguan Pendengaran

    Implan Koklea Pintar Terbaru Hadir di Indonesia, Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Gangguan Pendengaran

    OneCore CRM Dorong Transformasi Digital Sales, Jadi Enabler Pertumbuhan Bisnis di Tengah Tantangan Konversi Leads

    OneCore CRM Dorong Transformasi Digital Sales, Jadi Enabler Pertumbuhan Bisnis di Tengah Tantangan Konversi Leads

    Perubahan Sentimen Pasar: Dari Risk-Off ke Risk-On, Apa Artinya bagi Trader?

    Perubahan Sentimen Pasar: Dari Risk-Off ke Risk-On, Apa Artinya bagi Trader?

    Autonomous Mobility Firm Carziqo Focuses on Fleet Scale to Improve Urban Transport Efficiency

    Autonomous Mobility Firm Carziqo Focuses on Fleet Scale to Improve Urban Transport Efficiency

    Pasokan Pupuk Terjaga, Pelabuhan Tanjung Wangi Catat Aktivitas Positif Awal Tahun

    Pasokan Pupuk Terjaga, Pelabuhan Tanjung Wangi Catat Aktivitas Positif Awal Tahun