KAI – Kejari Purwokerto Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Vice President KAI Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman dan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji, S.H., M.H. di Baturraden, Kab. Banyumas pada Rabu (17/12/2025).

VP KAI Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh KAI.

”Salah satu yang melatarbelakangi terwujudnya PKS tersebut yaitu penyelesaian permasalahan aset milik KAI. Seringkali KAI menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” kata Arie.

KAI Daop 5 Purwokerto memiliki aset tanah di Kab. Banyumas dengan luas aset yang tercatat sebesar 3.047.421 m2. Dari jumlah luas tersebut, baru 1.520.103 m2 yang telah memiliki sertipikat (50%).

Ia melanjutkan, aset KAI adalah milik negara, sehingga harus dijaga bersama. Arie berharap dengan ditandatanganinya PKS ini menjadi jalan keluar masalah KAI terkait hukum bidang perdata dan tata usaha negara saat ini, serta potensi masalah di masa depan.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto yang telah mendukung KAI. Langkah kerja sama ini sebagai upaya penjagaan aset KAI, yang juga menjadi salah satu bagian dari kekayaan Negara kita,” jelas Arie.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada KAI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Purwokerto untuk berkolaborasi dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

  • Related Posts

    OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

    Jakarta, 30 Juni 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur pihak selain Pelaku…

    Perlindungan Konsumen dan Kesejahteraan Hewan: Urgensi Akreditasi Nasional bagi Klinik Hewan di Indonesia

    Judul Utama: Urgensi Standardisasi dan Akreditasi Nasional Klinik Hewan di Indonesia Pergeseran Paradigma: Hewan peliharaan kini dianggap sebagai anggota keluarga, bukan sekadar penjaga rumah. Hal ini memicu lonjakan permintaan layanan…

    You Missed

    OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

    OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

    Perlindungan Konsumen dan Kesejahteraan Hewan: Urgensi Akreditasi Nasional bagi Klinik Hewan di Indonesia

    Perlindungan Konsumen dan Kesejahteraan Hewan: Urgensi Akreditasi Nasional bagi Klinik Hewan di Indonesia

    Hadapi Tantangan Suku Bunga, BRI Finance Perkuat Fundamental Bisnis

    Hadapi Tantangan Suku Bunga, BRI Finance Perkuat Fundamental Bisnis

    Sambut Musim Liburan, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Mobil Baru yang Ringan dan Fleksibel

    Sambut Musim Liburan, BRI Finance Hadirkan  Pembiayaan Mobil Baru yang Ringan dan Fleksibel

    Saham AI Mulai Terkoreksi, Investor Uji Kekuatan Reli Teknologi AS

    Saham AI Mulai Terkoreksi, Investor Uji Kekuatan Reli Teknologi AS

    Keterampilan Abad 21 bagi Mahasiswa: Bekal Penting untuk Masa Depan Karier

    Keterampilan Abad 21 bagi Mahasiswa: Bekal Penting untuk Masa Depan Karier