KAI Sumut Gandeng Komunitas Divre 1 Railfans Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang dan Anti Pelecehan Seksual

Dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan nyaman, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) bersama Komunitas Divre 1 Railfans menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan sosialisasi anti pelecehan seksual.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan nyaman, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) bersama Komunitas Divre 1 Railfans menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan sosialisasi anti pelecehan seksual.

Deputy Vice President KAI Divre I Sumut, Teguh Triyono (kanan) memberikan stiker edukasi tertib di perlintasan sebidang di Jl. HM Yamin Kota Medan, Minggu (12/10/2025).

Kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang ini dilaksanakan pada Minggu (12/10/2025) di dua titik perlintasan sebidang JPL 01 Jl. MT Haryono dan JPL 01 Jl. HM Yamin Kota Medan. Adapun sosialisasi anti pelecehan seksual dilaksanakan di Stasiun Medan.

Deputy Vice President KAI Divre I Sumut, Teguh Triyono (kanan) saat sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di Jl. HM Yamin Kota Medan, Minggu (12/10/2025).

Deputy Vice President KAI Divre I Sumut, Teguh Triyono, mengatakan bahwa pihaknya secara berkelanjutan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.

Image

“Hal ini penting terus kami sosialisasikan mengingat masih rendahnya kedisiplinan sebagian pengguna jalan dalam mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Perilaku tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujar Teguh.

Image

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Image

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain.

2. Mendahulukan perjalanan kereta api.

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Teguh menambahkan, hingga pertengahan Oktober 2025, KAI Divre I Sumut mencatat 31 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban 17 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 27 orang luka ringan. Selain itu, terdapat 17 pejalan kaki yang meninggal dunia akibat tertabrak kereta api pada periode yang sama.

Image

”Kami menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan jalur steril. Masyarakat dilarang beraktivitas di area tersebut demi keselamatan bersama,” tegas Teguh.

Pada kesempatan yang sama, KAI Sumut bersama Komunitas Divre 1 Railfans juga mengadakan sosialisasi anti pelecehan seksual di Stasiun Medan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan membangun lingkungan transportasi yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa kereta api.

Teguh menambahkan, sosialisasi ini menjadi sarana edukasi agar para penumpang semakin memahami pentingnya saling menghormati dan menghargai sesama pengguna jasa.

“Melalui kampanye ini, kami berharap seluruh pengguna kereta api di Sumatera Utara semakin peduli dalam mencegah tindak pelecehan seksual serta berani melaporkan kejadian yang mencurigakan di lingkungan transportasi publik, khususnya di kereta api,” tutup Teguh.

  • Related Posts

    Kementerian PU Salurkan Donasi Rp600 Juta bagi ASN Terdampak Banjir di Sumatera dan Aceh

    JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui program PU Peduli menyalurkan donasi senilai lebih dari Rp600 juta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PU yang terdampak bencana banjir di Provinsi…

    Krakatau Steel Tegaskan Pentingnya Proteksi Industri Baja di Tengah Pergeseran Kebijakan Amerika Serikat

    Jakarta, 30 Maret 2026 – Perubahan kebijakan perdagangan global, khususnya di Amerika Serikat, menegaskan bahwa industri baja merupakan sektor strategis yang tidak sepenuhnya dapat diserahkan pada mekanisme pasar bebas. Bagi…

    You Missed

    Kementerian PU Salurkan Donasi Rp600 Juta bagi ASN Terdampak Banjir di Sumatera dan Aceh

    Kementerian PU Salurkan Donasi Rp600 Juta bagi ASN Terdampak Banjir di Sumatera dan Aceh

    Krakatau Steel Tegaskan Pentingnya Proteksi Industri Baja di Tengah Pergeseran Kebijakan Amerika Serikat

    Krakatau Steel Tegaskan Pentingnya Proteksi Industri Baja di Tengah Pergeseran Kebijakan Amerika Serikat

    Taman Bendera Pusaka Resmi Dibuka, SUCOFINDO Kawal Proyek dari Aspek Kualitas hingga K3

    Taman Bendera Pusaka Resmi Dibuka, SUCOFINDO Kawal Proyek dari Aspek Kualitas hingga K3

    Dupoin Futures Awali 2026 dengan Serangkaian Inisiatif Sosial dan Kolaborasi Industri

    Dupoin Futures Awali 2026 dengan Serangkaian Inisiatif Sosial dan Kolaborasi Industri

    Apa Itu Perlindungan Endpoint dan Mengapa Penting?

    Apa Itu Perlindungan Endpoint dan Mengapa Penting?

    Fitch Menaikkan Asumsi Harga Komoditas, Ini Prospeknya

    Fitch Menaikkan Asumsi Harga Komoditas, Ini Prospeknya