Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Rel

Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya Kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur rel pada Kamis (11/9). Penertiban dilakukan di KM 29+7/8 petak jalan Sidoarjo–Tulangan.

Keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi membahayakan perjalanan kereta api karena berdekatan dengan jalur KA dan berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT KAI.

“Penertiban ini merupakan wujud komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Bangunan liar di jalur rel tidak hanya mengganggu operasional, tetapi juga menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga jalur kereta api agar tetap aman dan bebas hambatan,” ujar Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.

Image

Sebelum dilakukan pembongkaran, KAI Daop 8 Surabaya telah melaksanakan tahapan sosialisasi dan koordinasi dengan pemilik bangunan. Pemilik menyatakan kesediaannya untuk mendukung kegiatan ini dengan membongkar bangunan secara sukarela.

Seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan safety briefing untuk menekankan pentingnya keselamatan kerja. Proses pembongkaran kemudian dilaksanakan bersama Tim Jalan Rel dan Jembatan, Jajaran Polsuska Daop 8, serta melibatkan langsung pemilik bangunan. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Seluruh proses dilaksanakan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan keselamatan bersama,” imbuh Luqman.

KAI mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas di area terlarang sekitar jalur kereta api. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan lahan di sekitar jalur kereta api untuk aktivitas apa pun yang berpotensi mengganggu keselamatan,” ungkapnya.

Image

Aktifitas apapun itu yang bukan terkait keperluan Dinas Kereta Api merupakan hal yang terlarang bagi umum. Sesuai dengan UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pada Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

PT KAI Daop 8 Surabaya senantiasa berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta memastikan jalur rel tetap dalam kondisi yang tertib, aman, dan bebas dari hambatan.

  • Related Posts

    Ada Dana Nganggur di Rekening, Apa yang Perlu Dilakukan?

    Banyak orang merasa aman ketika punya saldo mengendap di rekening. Rasanya tenang karena ada uang yang bisa dipakai kapan saja. Namun tanpa disadari, dana yang dibiarkan terlalu lama justru kehilangan…

    Januari–November 2025, KAI Group Melayani 456.439.875 Pelanggan, Naik 8,2 Persen

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja positif sepanjang Januari–November 2025 dengan total 456.439.875 pelanggan, meningkat 8,2 persen dibanding periode yang sama tahun 2024 sebanyak 421.813.515 pelanggan. Pertumbuhan ini menegaskan…

    You Missed

    Ada Dana Nganggur di Rekening, Apa yang Perlu Dilakukan?

    Ada Dana Nganggur di Rekening, Apa yang Perlu Dilakukan?

    Januari–November 2025, KAI Group Melayani 456.439.875 Pelanggan, Naik 8,2 Persen

    Januari–November 2025, KAI Group Melayani 456.439.875 Pelanggan, Naik 8,2 Persen

    KAI Logistik Raih Penghargaan Marketeers Digital Marketing Heroes 2025 untuk Kategori Online – Offline Community Engagement

    KAI Logistik Raih Penghargaan Marketeers Digital Marketing Heroes 2025 untuk Kategori Online – Offline Community Engagement

    Dukung Kelancaran Logistik Pada Periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026, KAI Logistik Perluas Titik Layanan

    Dukung Kelancaran Logistik Pada Periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026, KAI Logistik Perluas Titik Layanan

    BRImo Menyentuh Destinasi Rekreasi: Akuisisi Layanan Ebuzz di Ancol oleh BRI Branch Office Cempaka Mas Region 6/Jakarta 1

    BRImo Menyentuh Destinasi Rekreasi: Akuisisi Layanan Ebuzz di Ancol oleh BRI Branch Office Cempaka Mas Region 6/Jakarta 1

    Cybersec Asia 2026 x Thailand International Cyber Week 2026 (สนับสนุนโดย NCSA) เปิดตัว “Cybersec Asia Training Day” – ประสบการณ์การเรียนรู้เชิงปฏิบัติสำหรับผู้เชี่ยวชาญด้านความปลอดภัยทางไซเบอร์

    Cybersec Asia 2026 x Thailand International Cyber Week 2026 (สนับสนุนโดย NCSA) เปิดตัว “Cybersec Asia Training Day” – ประสบการณ์การเรียนรู้เชิงปฏิบัติสำหรับผู้เชี่ยวชาญด้านความปลอดภัยทางไซเบอร์