KAI Daop 8 Surabaya Tegaskan Larangan Aktivitas Masyarakat di Jalur Rel Demi Keselamatan Bersama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menegaskan larangan aktivitas masyarakat di sepanjang jalur rel kereta api untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan bersama terutama di area yang rawan terjadi insiden akibat aktivitas masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api.

Image

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa aktivitas di jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di dekat rel. KAI Daop 8 Surabaya sangat memperhatikan keselamatan penumpang dan warga sekitar, serta berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif agar kejadian yang merugikan dapat dihindari.

“Kami ingatkan terkait bahaya keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Luqman Arif.

Luqman Arif menambahkan, bahwa aktifitas apapun itu yang bukan terkait keperluan Dinas Kereta Api merupakan hal yang terlarang bagi umum. Sesuai dengan UU Perkeretaapian no.23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pada Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Image

“KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan. Kami berharap agar masyarakat dapat mendukung upaya keselamatan ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman,” pungkas Luqman Arif.

  • Related Posts

    PTPN IV PalmCo, Subholding PTPN III (Persero) Jadikan Kebun dan Pabrik Laboratorium Kesiapan Kerja, Serap Lebih dari 1.300 Peserta Magang

    JAKARTA — Di tengah tingginya kebutuhan dunia usaha terhadap tenaga kerja yang siap pakai, program pemagangan semakin dipandang sebagai salah satu jembatan untuk mempertemukan dunia pendidikan dengan kebutuhan industri. Subholding…

    Selesaikan Project FS 10 ECRL Malaysia, PLN NPC Lengkapi Keberhasilan Proyek Global Pertama

    Jakarta – PT PLN Nusantara Power Construction (PLN NPC) mencatatkan keberhasilan dalam proyek East Coast Rail Link (ECRL) Feeder Station (FS) 10 di Malaysia di Gombak, Selangor. Pencapaian ini menjadi…

    You Missed

    Year-End Family Travel: 7 Things to Check Before Your December Holiday

    Year-End Family Travel: 7 Things to Check Before Your December Holiday

    PTPN IV PalmCo, Subholding PTPN III (Persero) Jadikan Kebun dan Pabrik Laboratorium Kesiapan Kerja, Serap Lebih dari 1.300 Peserta Magang

    PTPN IV PalmCo, Subholding PTPN III (Persero) Jadikan Kebun dan Pabrik Laboratorium Kesiapan Kerja, Serap Lebih dari 1.300 Peserta Magang

    Keistimewa Hari Kebangsaan: Gabungan Cita Rasa Malaysia bersama Produk Premium Latvia dan Greece

    Keistimewa Hari Kebangsaan: Gabungan Cita Rasa Malaysia bersama Produk Premium Latvia dan Greece

    Selesaikan Project FS 10 ECRL Malaysia, PLN NPC Lengkapi Keberhasilan Proyek Global Pertama

    Selesaikan Project FS 10 ECRL Malaysia, PLN NPC Lengkapi Keberhasilan Proyek Global Pertama

    Dwi Andi Rohmatika (DA) Rampungkan Training Finance for Non Finance Manager, Perkuat Kapasitas 37 Profesional di PT Gawih Jaya dengan Sistem Terintegrasi AI

    Dwi Andi Rohmatika (DA) Rampungkan Training Finance for Non Finance Manager, Perkuat Kapasitas 37 Profesional di PT Gawih Jaya dengan Sistem Terintegrasi AI

    Telkom AI Center Malang Dukung Pengembangan Skill Digital melalui Vibe Design with Canva AI

    Telkom AI Center Malang Dukung Pengembangan Skill Digital melalui  Vibe Design with Canva AI