KAI Daop 8 Surabaya Tegaskan Larangan Aktivitas Masyarakat di Jalur Rel Demi Keselamatan Bersama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menegaskan larangan aktivitas masyarakat di sepanjang jalur rel kereta api untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan bersama terutama di area yang rawan terjadi insiden akibat aktivitas masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api.

Image

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa aktivitas di jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di dekat rel. KAI Daop 8 Surabaya sangat memperhatikan keselamatan penumpang dan warga sekitar, serta berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif agar kejadian yang merugikan dapat dihindari.

“Kami ingatkan terkait bahaya keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Luqman Arif.

Luqman Arif menambahkan, bahwa aktifitas apapun itu yang bukan terkait keperluan Dinas Kereta Api merupakan hal yang terlarang bagi umum. Sesuai dengan UU Perkeretaapian no.23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pada Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Image

“KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan. Kami berharap agar masyarakat dapat mendukung upaya keselamatan ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman,” pungkas Luqman Arif.

  • Related Posts

    Athaya Memperkuat Jaringan Pengiriman Bunga di Seluruh Kota di Indonesia

    Berbicara soal kado yang memorable, bunga memang menjadi salah satu kado paling populer di kalangan masyarakat. Kebutuhan karangan bunga modern dalam waktu beberapa tahun ini memang naik drastis, tak hanya…

    Grand Opening Mitra10 Perintis Makassar, Promo Besar untuk Elektronik dan Bahan Bangunan

    Grand Opening Mitra10 Perintis Makassar 13–17 Mei 2026 hadirkan promo besar, dari bahan bangunan dan elektronik rumah tangga lengkap dalam satu tempat. Kebutuhan bahan bangunan dan perlengkapan rumah yang semakin…

    You Missed

    Athaya Memperkuat Jaringan Pengiriman Bunga di Seluruh Kota di Indonesia

    Athaya Memperkuat Jaringan Pengiriman Bunga di Seluruh Kota di Indonesia

    Grand Opening Mitra10 Perintis Makassar, Promo Besar untuk Elektronik dan Bahan Bangunan

    Grand Opening Mitra10 Perintis Makassar, Promo Besar untuk Elektronik dan Bahan Bangunan

    Potensi Tekan Impor 75%, Reformasi Subsidi DME Jadi Kunci Keberhasilan

    Potensi Tekan Impor 75%, Reformasi Subsidi DME Jadi Kunci Keberhasilan

    SUCOFINDO Sertifikasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Dorong Standar Tata Kelola dan Infrastuktur Berkelanjutan

    SUCOFINDO Sertifikasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Dorong Standar Tata Kelola dan Infrastuktur Berkelanjutan

    BRI Finance Jawab Kebutuhan Renovasi Rumah Lewat Pembiayaan Berbasis BPKB

    BRI Finance Jawab Kebutuhan Renovasi Rumah  Lewat Pembiayaan Berbasis BPKB

    BRI Finance Catatkan Kualitas Aset yang Solid dengan NPF 2,23%

    BRI Finance Catatkan Kualitas Aset yang Solid dengan NPF 2,23%