Wujudkan Perjalanan Nyaman, Sehat, dan Berkelanjutan, KAI Daop 8 Surabaya Tegaskan Kembali Larangan Merokok

Dalam upaya mewujudkan perjalanan yang nyaman, sehat, dan berkelanjutan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menegaskan komitmennya melalui penerapan larangan merokok di seluruh rangkaian kereta api dan area stasiun.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kontribusi nyata KAI dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya poin ke-3 tentang Kehidupan Sehat dan Sejahtera, serta poin ke-11 mengenai Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan.

“KAI tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran terhadap aturan larangan merokok. Langkah tegas ini merupakan wujud perlindungan atas hak seluruh pelanggan untuk menikmati perjalanan yang bersih, sehat, dan nyaman,” tegas Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.

Dengan intensitas perjalanan yang tinggi mencapai 52 perjalanan KA per hari kerja dan meningkat menjadi 58 perjalanan di akhir pekan serta cakupan operasional di 52 stasiun, penerapan larangan merokok menjadi hal yang krusial dalam menciptakan lingkungan transportasi publik yang bebas dari asap rokok.

Image

Larangan merokok ini berlaku di seluruh rangkaian kereta api dan area stasiun, baik stasiun keberangkatan, pemberhentian antara, maupun tujuan akhir. Namun, bagi pelanggan yang ingin merokok, KAI Daop 8 telah menyediakan area khusus merokok yang ditandai secara jelas di sejumlah stasiun tertentu. Di luar area tersebut, aktivitas merokok dilarang keras.

Sebagai bentuk penegakan aturan, pelanggan yang kedapatan merokok di luar area yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi tegas berupa penurunan di stasiun pemberhentian pertama, tanpa pengembalian bea tiket.

Selama periode Januari hingga Juli 2025, KAI Daop 8 mencatat sebelas kasus pelanggaran larangan merokok di atas kereta, dengan rincian sebagai berikut:

– Maret : 1 pelanggaran

– Mei : 3 pelanggaran

– Juni : 3 pelanggaran

– Juli : 4 Pelanggaran

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan yang menggunakan layanan KAI di wilayah Daop 8 Surabaya, termasuk keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi, Gubeng, Malang, hingga Surabaya Kota. Dengan volume penumpang yang tinggi dan latar belakang pelanggan yang beragam, menciptakan ruang publik yang bebas dari asap rokok merupakan bentuk tanggung jawab KAI sebagai penyedia transportasi modern dan terpercaya.

Petugas KAI secara rutin melakukan pengawasan dan siap menindak setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Larangan ini berlaku setiap saat, baik sepanjang perjalanan maupun di seluruh area stasiun.

“KAI mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan perjalanan yang lebih sehat dengan mematuhi aturan ini. Ketaatan pelanggan adalah kunci utama dalam mewujudkan transportasi publik yang ramah, aman, dan berkelanjutan,” tutup Luqman Arif.

Mari bersama wujudkan transportasi publik yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat mengunjungi www.kai.id atau menghubungi Contact Center KAI di 121.

  • Related Posts

    BRICS 2026 dan Peran India dalam Membentuk Tatanan Dunia Multipolar

    JAKARTA — Menjelang keketuaan India pada BRICS tahun 2026, diskursus global mengenai masa depan multilateralisme dan tatanan dunia multipolar semakin menguat. Momentum ini menempatkan India pada posisi strategis untuk menjembatani…

    Guna Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh dan Sumatera Utara, Kementerian PU Terjunkan Tim Mahasiswa dari Politeknik PU

    JAKARTA, 24 Januari 2026 – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengintensifkan upaya perbaikan infrastruktur yang rusak akibat banjir di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Sebagai langkah konkret penguatan tim teknis di…

    You Missed

    BRICS 2026 dan Peran India dalam Membentuk Tatanan Dunia Multipolar

    BRICS 2026 dan Peran India dalam Membentuk Tatanan Dunia Multipolar

    Guna Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh dan Sumatera Utara, Kementerian PU Terjunkan Tim Mahasiswa dari Politeknik PU

    Guna Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh dan Sumatera Utara, Kementerian PU Terjunkan Tim Mahasiswa dari Politeknik PU

    KAI Divre III Palembang Pastikan Keandalan Prasarana melalui Cek Lintas Jalan Kaki Wilayah Penimur.

    KAI Divre III Palembang Pastikan Keandalan Prasarana melalui Cek Lintas Jalan Kaki Wilayah Penimur.

    KAI Divre III Palembang Ajak Masyarakat Rencanakan Mudik Lebaran 2026 Lebih Awal

    KAI Divre III Palembang Ajak Masyarakat Rencanakan Mudik Lebaran 2026 Lebih Awal

    KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Jaga Kereta Api, Tegaskan Sanksi Hukum atas Aksi Vandalisme di Jalur Bagor–Nganjuk

    KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Jaga Kereta Api, Tegaskan Sanksi Hukum atas Aksi Vandalisme di Jalur Bagor–Nganjuk

    KAI Daop 1 Jakarta Bersama Komunitas Railfans Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 38 Stasiun Kramat

    KAI Daop 1 Jakarta Bersama Komunitas Railfans Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 38 Stasiun Kramat