Layanan Lost and Found Semester I 2025, KAI Divre III Palembang Amankan 33 Barang Tertinggal Senilai Rp 78 Juta

Palembang, 29 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus berkomitmen dalam menjaga kenyamanan dan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui layanan Lost and Found yang secara aktif membantu penumpang yang barangnya tertinggal atau hilang selama perjalanan di atas kereta dan di lingkungan stasiun.

Sepanjang Semester I tahun 2025, KAI Divre III Palembang berhasil mengamankan sebanyak 33 barang milik penumpang yang tertinggal, baik di stasiun maupun di dalam kereta api. Total estimasi nilai dari barang-barang tersebut mencapai Rp78.409.000.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa barang-barang yang ditemukan meliputi ponsel, dompet, laptop, tas, dan berbagai barang berharga lainnya. Semua barang yang ditemukan langsung diberi label barang temuan, dicatat dan disimpan secara aman oleh petugas sebelum diinformasikan kepada pemiliknya melalui layanan Lost and Found.

foto : Polsuska dan petugas Customer Service mengembalikan hp penumpang yang tertinggal

Pelaporan barang hilang sendiri meliputi :

1. Pelaporan dalam perjalanan kereta api, penumpang bisa langsung menghubungi petugas yang berdinas seperti Kondektur dan Polsuska;

2. Pelaporan di lingkungan stasiun, penumpang bisa langsung menghubungi petugas yang sedang berdinas di lingkungan stasiun; dan

3. Pelaporan melalui CC KAI 121 bisa dilakukan oleh penumpang ketika penumpang merasa barang atau bawaan tertinggal ketika turun dari kereta atau sudah sampai di tempat tujuan.

“Seluruh barang yang tertinggal langsung ditangani oleh petugas sesuai prosedur. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama berada dilingkungan PT KAI, termasuk dalam menjaga barang-barang milik penumpang,” ujar Aida.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara petugas stasiun, awak kereta api, serta partisipasi aktif dari masyarakat yang turut melaporkan temuan barang. Selain itu penumpang juga bisa langsung mengambil barang bawaan sesuai prosedur dari PT KAI dengan menunjukkan kartu identitas, tiket dan ciri – ciri barang itu sendiri.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk menjaga barang bawaan mereka saat berada di stasiun maupun di dalam perjalanan. Hal ini bertujuan untuk mencegah kehilangan atau pencurian barang bawaan selama menggunakan jasa angkutan kereta api. Kerusakan dan kehilangan bukan menjadi tanggung jawab perusahaan, akan tetapi perusahaan akan selalu berkomitmen untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan selamat,” tutup Aida.

  • Related Posts

    Saat Harga Online Jadi Pilihan, Diskon Tambahan Hadir di Grand Qin dan Qin Hotel Syariah

    Grand Qin Hotel Syariah dan Qin Hotel Syariah Banjarbaru menawarkan diskon tambahan 5 persen dengan menunjukkan harga kamar dari platform online favorit. BANJARBARU, Agustus 2026 — Mencari harga kamar terbaik…

    Tak Sekadar Menggunakan AI, Telkom AI Connect Bandung Ajak Peserta Petakan Pemanfaatan AI melalui AI Compass

    AI Compass dari Telkom AI Connect Bandung mengajak peserta mengenal peluang pemanfaatan AI, memahami AI readiness, serta mengeksplorasi AI tools untuk mendukung kebutuhan profesional dan bisnis. Perkembangan artificial intelligence (AI)…

    You Missed

    20 Everyday Filipinos Honored for Extraordinary Acts of Courage Through “Hero For All”

    20 Everyday Filipinos Honored for Extraordinary Acts of Courage Through “Hero For All”

    Saat Harga Online Jadi Pilihan, Diskon Tambahan Hadir di Grand Qin dan Qin Hotel Syariah

    Saat Harga Online Jadi Pilihan, Diskon Tambahan Hadir di Grand Qin dan Qin Hotel Syariah

    Tak Sekadar Menggunakan AI, Telkom AI Connect Bandung Ajak Peserta Petakan Pemanfaatan AI melalui AI Compass

    Tak Sekadar Menggunakan AI, Telkom AI Connect Bandung Ajak Peserta Petakan Pemanfaatan AI melalui AI Compass

    Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026

    Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026

    Gandeng Basarnas, SUCOFINDO Perkuat Kompetensi Tanggap Darurat Inspektor di Lingkungan Kelautan dan Perairan

    Gandeng Basarnas, SUCOFINDO Perkuat Kompetensi Tanggap Darurat Inspektor di Lingkungan Kelautan dan Perairan

    Apa Tujuan Universitas? UPH Ajak Mahasiswa Baru Melihat Kuliah Lebih dari Sekadar Gelar dan Karier

    Apa Tujuan Universitas? UPH Ajak Mahasiswa Baru Melihat Kuliah Lebih dari Sekadar Gelar dan Karier