Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak Kripto, Industri Sambut Positif

Jakarta, 17 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah merampungkan kebijakan perpajakan baru untuk dua instrumen digital dan investasi yang kian populer, yakni aset kripto dan logam mulia (bullion). Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif besar untuk memperluas cakupan pemajakan atas transaksi digital yang akan diterapkan secara lebih sistematis mulai tahun 2026.

“Kemudian kita juga sedang merencanakan dan memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto dan juga penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion. Lalu juga digitalisasi dari transaksi luar negeri melalui platform luar negeri. Selain itu, sistem kita perkuat terus, kita kembangkan terus, kita sempurnakan,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7).

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 pada 1 Mei 2022, aset kripto telah menjadi bagian dari sistem perpajakan nasional. DJP mencatat, hingga 31 Maret 2025, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp34,91 triliun, dengan kontribusi dari pajak transaksi kripto sebesar Rp1,2 triliun.

Meski demikian, DJP mengakui adanya sejumlah tantangan dalam implementasi pajak kripto, termasuk rendahnya literasi pajak di kalangan pelaku pasar dan kompleksitas dalam melacak transaksi yang bersifat anonim. Sebagai respons, pemerintah akan memperkuat edukasi dan penyederhanaan mekanisme pelaporan.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari pelaku industri, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertata dan adil untuk aset digital.

“Kami menyambut baik proses penyusunan kebijakan perpajakan aset kripto yang sedang difinalisasi DJP. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur industri dengan pendekatan yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan keuangan digital,” ujar Calvin.

Pajak yang Adil

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. Sumber: Tokocrypto.

Menurutnya, pengenaan pajak yang adil dan proporsional akan mendukung pertumbuhan industri. Calvin juga berharap agar revisi aturan perpajakan mempertimbangkan status aset kripto yang kini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, bukan lagi komoditas.

“Saat ini kripto masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dan PPh final 0,1%, sebagaimana diatur dalam PMK No. 68 dan PMK No. 81 Tahun 2024. Namun, jika kripto diperlakukan sebagai produk keuangan, maka seharusnya tidak dikenakan PPN, sebagaimana produk keuangan lainnya. Kami berharap revisi PMK No. 81 bisa mengakomodasi hal ini,” jelas Calvin.

Calvin menambahkan, meskipun regulasi pajak kripto di Indonesia sudah cukup moderat dibandingkan negara lain, seperti Amerika Serikat yang mengenakan PPh hingga 37% atas capital gain dari aset digital, masih ada ruang untuk penyempurnaan.

“Beberapa negara seperti Thailand bahkan telah mengambil langkah progresif dengan membebaskan pajak penghasilan pribadi atas transaksi kripto lokal hingga 2029. Ini adalah sinyal bahwa pendekatan fiskal yang suportif bisa mendorong daya saing industri,” tambahnya.

Dengan kebijakan pajak yang lebih proporsional dan sistem yang diperkuat, industri aset digital di Indonesia dinilai dapat berkembang lebih sehat, transparan, dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
  • Related Posts

    KAI Layani 2,5 Juta Pengguna LRT Jabodebek pada November 2025

    LRT Jabodebek mencatatkan total 2.563.728 pengguna pada bulan November 2025, dengan rata-rata jumlah pengguna pada hari kerja mencapai 105.673 dan 45.027 pengguna pada akhir pekan. Stasiun Dukuh Atas BNI, Harjamukti,…

    Indonesia Perkuat Hilirisasi Mineral Kritis untuk Teknologi Masa Depan

    Pemerintah Indonesia bertekad memperkuat kedaulatan industri nasional seiring dengan pesatnya pertumbuhan permintaan global terhadap mineral kritis selaku komponen esensial bagi teknologi masa depan. Langkah strategis tersebut ditegaskan melalui kebijakan hilirisasi…

    You Missed

    KAI Layani 2,5 Juta Pengguna LRT Jabodebek pada November 2025

    KAI Layani 2,5 Juta Pengguna LRT Jabodebek pada November 2025

    Indonesia Perkuat Hilirisasi Mineral Kritis untuk Teknologi Masa Depan

    Indonesia Perkuat Hilirisasi Mineral Kritis untuk Teknologi Masa Depan

    KAI Perkuat Sistem Keamanan LRT Jabodebek dengan 1.129 Unit CCTV di Kereta dan Stasiun

    KAI Perkuat Sistem Keamanan LRT Jabodebek dengan 1.129 Unit CCTV di Kereta dan Stasiun

    Kementerian PU Terus Bekerja Pulihkan Konektivitas Jalan di Aceh dan Sumatera Demi Kelancaran Bantuan dan Mobilitas Warga

    Kementerian PU Terus Bekerja Pulihkan Konektivitas Jalan di Aceh dan Sumatera Demi Kelancaran Bantuan dan Mobilitas Warga

    Pengelolaan Gaji Pertama agar Lebih Terarah dan Produktif

    Pengelolaan Gaji Pertama agar Lebih Terarah dan Produktif

    Emas Melemah Jelang Keputusan The Fed, Namun Tren Bullish Tetap Kokoh

    Emas Melemah Jelang Keputusan The Fed, Namun Tren Bullish Tetap Kokoh