Stasiun dan Kereta Ramah Disabilitas, Wujud Pelayanan Inklusif

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta berkomitmen untuk mewujudkan layanan transportasi publik yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini juga telah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan no. 63 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum SPM Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengungkapkan bahwa penyediaan fasilitas ramah disabilitas merupakan bagian dari komitmen KAI dalam mendukung hak atas mobilitas yang setara bagi seluruh warga negara.

“KAI berkomitmen menghadirkan layanan yang setara, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan, termasuk bagi penyandang disabilitas. Ini sejalan dengan semangat pelayanan inklusif dan perwujudan transportasi publik yang humanis,” ujar Ixfan.

Tempat duduk prioritas di Stasiun Pasarsenen

Dijelaskannya, fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas di stasiun meliputi :

– Jalur pemandu (guiding block) untuk tuna netra;

– Lift dan ramp (jalan landai) untuk pengguna kursi roda;

– Toilet khusus disabilitas;

– Ruang tunggu khusus difabel;

– Petugas pelayanan yang siap membantu;

Toilet untuk disabilitas yang dilengkapi fasilitas penunjangImage

Sementara itu, fasilitas yang tersedia pada KA jarak jauh yakni :

– Peron tinggi yang memudahkan akses masuk kedalam KA.

– Tanda tempat duduk prioritas yang tersedia diujung kereta;

– Pengait kursi roda yang juga tersedia diujung kereta;

– Fasilitas pegangan didalam toilet kereta;

– Pendampingan petugas Kondektur, Polsuska, maupun Prama/i bagi pelanggan disabilitas.

“Petugas di stasiun maupun didalam kereta, juga telah dibekali pelatihan untuk selalu membantu memberikan pelayanan kepada pelanggan yang disabilitas, tanpa harus diminta oleh pelanggan tersebut,” terangnya.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau kepada seluruh pelanggan dapat meminta bantuan kepada petugas yang berdinas baik di stasiun maupun di kereta apabila membutuhkan bantuan. Langkah KAI ini merupakan bagian dari pembangunan transportasi publik yang berkeadilan, sesuai dengan prinsip inklusi sosial dan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

  • Related Posts

    Sambut HUT RI Ke-80 Kementerian Pekerjaan Umum Libatkan Masyarakat untuk Rawat Infrastruktur

    Jakarta, 14 Agustus 2025 – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menginisiasi sebuah gerakan kolaboratif berskala nasional untuk merawat infrastruktur yang sudah ada. Menggandeng ribuan warga, kementerian menggelar Gerakan Irigasi Bersih yang…

    Libatkan 2.000 Orang, Kementrian Pekerjaan Umum Gelar Jalan Sehat dan Fetival Merdeka Peringati HUT ke -80 RI

    Jakarta, 14 Agustus 2025 – Sekitar 2.000 orang insan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) turut serta dalam kegiatan Jalan Sehat Bersama dan Festival Merdeka yang digelar di Kantor Pusat Kementerian PU,…

    You Missed

    Bay Miner Releases New Mobile Mining App, Leading the Wave of Compliant Participation in BTC and ETH Mining

    Bay Miner Releases New Mobile Mining App, Leading the Wave of Compliant Participation in BTC and ETH Mining

    Sambut HUT RI Ke-80 Kementerian Pekerjaan Umum Libatkan Masyarakat untuk Rawat Infrastruktur

    Sambut HUT RI Ke-80 Kementerian Pekerjaan Umum Libatkan Masyarakat untuk Rawat Infrastruktur

    Libatkan 2.000 Orang, Kementrian Pekerjaan Umum Gelar Jalan Sehat dan Fetival Merdeka Peringati HUT ke -80 RI

    Libatkan 2.000 Orang, Kementrian Pekerjaan Umum Gelar Jalan Sehat dan Fetival Merdeka Peringati HUT ke -80 RI

    Sekolah Rakyat di Malang Sudah Dimanfaatkan, Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Langsung Fasilitasnya

    Sekolah Rakyat di Malang Sudah Dimanfaatkan, Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Langsung Fasilitasnya