KAI Divre III Palembang Himbau Masyarakat Tidak Melempari Kereta Api, Tindakan Ini Membahayakan Penumpang dan Melanggar Hukum

Palembang, 10 Juli 2025  – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di sekitar jalur rel kereta api, untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap rangkaian kereta api yang sedang melintas ataupun vandalisme lainnya. Tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan penumpang, awak kereta, dan dapat menimbulkan kerusakan pada sarana kereta api.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api bukanlah tindakan main-main, melainkan perbuatan yang bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu kepada kereta api yang melintas melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Aida mengatakan jika lemparan batu tersebut mengenai penumpang atau petugas sehingga menimbulkan luka, pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal dua puluh tahun. Bahkan, jika sampai menyebabkan korban meninggal, sanksi pidananya penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.

PT KAI Divre III Palembang terus melakukan sosialisasi dan edukasi dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keselamatan bersama dengan melakukan pengawasan di wilayah rawan pelemparan serta tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api.

Foto: Petugas Polsuska kolaborasi dengan Babinkamtibmas wilayah melakukan sosialisasi dan edukasi dengan masyarakat yang beraktivitas di dekat jalur KA

Larangan melakukan aktivitas di jalur kereta api tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

“Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang maupun komoditi barang, seperti batubara, BBM, semen dan pulp, secara teknis kereta api tidak bisa berhenti mendadak, apabila ada gangguan perjalanan seperti pelemparan, pengganjalan maupun tindakan vandalisme lain nya bisa membahayakan ratusan bahkan ribuan nyawa dan juga pasokan barang yang diangkut menggunakan kereta api juga akan terganggu. Mari kita jaga bersama kereta api sehingga perjalanan kereta api selamat sampai tujuan,” tutup Aida.

  • Related Posts

    Google Tetapkan Doxadigital sebagai Top 3% Google Ads Agency Indonesia melalui Status Premier Partner 2025

    Doxadigital mengumumkan pencapaiannya sebagai Google Premier Partner 2025, pengakuan global yang diberikan kepada hanya 3% agensi teratas dalam program Google Partner di suatu Negara. Status ini menandai komitmen dan konsistensi…

    Barang Menumpuk Jadi Masalah Baru di Kota Besar, Solusinya Hadir dari Ruang yang Sering Diabaikan

    Di tengah gaya hidup serba cepat, masyarakat perkotaan kini menghadapi tantangan baru: ruang yang semakin menyempit sementara jumlah barang pribadi terus meningkat. Fenomena barang numpuk bukan lagi sekadar persoalan estetika…

    You Missed

    Google Tetapkan Doxadigital sebagai Top 3% Google Ads Agency Indonesia melalui Status Premier Partner 2025

    Google Tetapkan Doxadigital sebagai Top 3% Google Ads Agency Indonesia melalui Status Premier Partner 2025

    หลักสูตรการศึกษาด้าน Service Design ของ FOURDIGIT ได้รับการบรรจุเป็นรายวิชาในหลักสูตรของจุฬาลงกรณ์มหาวิทยาลัย ประเทศไทย

    หลักสูตรการศึกษาด้าน Service Design ของ FOURDIGIT ได้รับการบรรจุเป็นรายวิชาในหลักสูตรของจุฬาลงกรณ์มหาวิทยาลัย ประเทศไทย

    Barang Menumpuk Jadi Masalah Baru di Kota Besar, Solusinya Hadir dari Ruang yang Sering Diabaikan

    Barang Menumpuk Jadi Masalah Baru di Kota Besar, Solusinya Hadir dari Ruang yang Sering Diabaikan

    Tangani Bencana Aceh, Kementerian PU Fokus Pulihkan Konektivitas Jalan dan Jembatan Nasional, Progres Mencapai 48,34 Persen

    Tangani Bencana Aceh, Kementerian PU Fokus Pulihkan Konektivitas Jalan dan Jembatan Nasional, Progres Mencapai 48,34 Persen

    Pembahasan Logistik di ALFI CONVEX 2025 Dorong Regulasi Baru dan Cetak Potensi Kesepakatan Bisnis Rp500 Miliar

    Pembahasan Logistik di ALFI CONVEX 2025 Dorong Regulasi Baru dan Cetak Potensi Kesepakatan Bisnis Rp500 Miliar

    BRI Branch Office Jatinegara Region 6/Jakarta 1 Hadirkan Open Booth di Ajang My Melody and Kuromi Bestie Run 2025

    BRI Branch Office Jatinegara Region 6/Jakarta 1 Hadirkan Open Booth di Ajang My Melody and Kuromi Bestie Run 2025