KAI Daop 1 Jakarta Prihatin atas Aksi Pelemparan Terhadap Kereta Api

Jakarta, 8 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden pelemparan terhadap KA Sancaka yang viral di media sosial. Seorang penumpang wanita menjadi korban akibat tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum yang melempar batu ke arah kereta api.

Dalam unggahan akun Instagram @widya.anggraini.awaw, korban menceritakan detik-detik kejadian yang menimpanya pada Sabtu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, korban tengah menikmati perjalanan KA Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya sambil membaca buku. Namun secara tiba-tiba, kaca samping kereta pecah akibat lemparan batu dan serpihan kaca mengenai wajah korban.

Usai kejadian, korban atas nama Widya Anggraeni segera mendapatkan pertolongan pertama dan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Triharsi Solo untuk penanganan awal. Selanjutnya, korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Surabaya untuk menjalani perawatan lanjutan secara rawat jalan.

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan:

“Kami sangat prihatin atas insiden ini. Tindakan pelemparan terhadap kereta api bukan hanya merugikan operator, tetapi yang paling utama dapat mencederai dan meninggalkan trauma mendalam bagi para pelanggan setia kami. Kami berharap pelaku segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

Image

Menurut data KAI Daop 1 Jakarta per hari ini, Selasa (8 Juli 2025), selama semester I Tahun 2025 (periode Januari–Juni), telah terjadi 20 kali gangguan keamanan dan ketertiban khusus pelemparan terhadap kereta api di wilayah operasional Daop 1 Jakarta. 19 pelaku terungkap dan diserahkan kepada pihak Kepolisian, 1 kejadian belum terungkap. Rincian kejadian pelemparan sebagai berikut:

Januari: 5 kejadian

Februari: 3 kejadian

Maret: 3 kejadian

April: 4 kejadian

Mei: 3 kejadian

Juni: 2 kejadian

PT KAI menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang merusak prasarana dan/atau sarana perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Lebih lanjut, KAI juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Mengacu pada Pasal 178 Undang-Undang yang sama, masyarakat memiliki kewajiban untuk:

Image

“Turut menjaga keamanan dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”

KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dan aktif melaporkan jika melihat perbuatan mencurigakan di sekitar jalur rel.

“KAI terus berupaya meningkatkan keamanan perjalanan kereta api, namun partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup Ixfan.

  • Related Posts

    Jakarta Marketing Week 2026 : Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

    Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjadi partner MarkPlus Corp sebagai penyelenggara untuk menjadi pengisi rangkaian acara melalui berbagai aktivasi…

    Tren Permintaan Emas Mencetak Rekor Sejarah, Kapasitas Produksi Nasional Perlu Ditingkatkan

    JAKARTA — Permintaan emas terus meningkat secara global. Melihat tren ini, pebisnis pertambangan nasional perlu memperkuat kemandirian ekosistem industri emas nasional melalui peningkatan kapasitas pengolahan logam mulia dalam negeri. Menurut…

    You Missed

    Remote-Control Car Rental : How Interactive Play Activities Can Create New Income Opportunities for New Entrepreneurs

    Remote-Control Car Rental : How Interactive Play Activities Can Create New Income Opportunities for New Entrepreneurs

    Jakarta Marketing Week 2026 : Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

    Jakarta Marketing Week 2026 : Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

    Tren Permintaan Emas Mencetak Rekor Sejarah, Kapasitas Produksi Nasional Perlu Ditingkatkan

    Tren Permintaan Emas Mencetak Rekor Sejarah, Kapasitas Produksi Nasional Perlu Ditingkatkan

    Layanan Penitipan Barang di Stasiun Halim Semakin Dimanfaatkan, Dukung Perjalanan Pengguna Lebih Praktis dan Nyaman

    Layanan Penitipan Barang di Stasiun Halim Semakin Dimanfaatkan, Dukung Perjalanan Pengguna Lebih Praktis dan Nyaman

    Konsisten Jalankan Praktik Keberlanjutan, WSBP Raih Penghargaan Pada Ajang The Best Corporate Transparency and Emission Reduction Awards 2026

    Konsisten Jalankan Praktik Keberlanjutan, WSBP Raih Penghargaan Pada Ajang The Best Corporate Transparency and Emission Reduction Awards 2026

    Liberta Hotel International Hadir di Belajaraya 2026, Dorong Ruang Interaksi Kreatif dan Kolaborasi Komunitas

    Liberta Hotel International Hadir di Belajaraya 2026,  Dorong Ruang Interaksi Kreatif dan Kolaborasi Komunitas