Perlintasan KA di Yogyakarta Ini Khusus Dilalui Pejalan Kaki, Pemotor Dilarang Melintas!

Yogyakarta – KAI Properti menyampaikan bahwa perlintasan sebidang JPL 3A yang berada di sisi Stasiun Yogyakarta merupakan jalur khusus untuk dilalui pejalan kaki dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Perlintasan ini tetap dijaga oleh petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) yang sebagian berada di bawah pengelolaan KAI Properti guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

Sejumlah rambu lalulintas tentang larangan melintas bagi sepeda motor telah dipasang oleh pihak terkait, guna meningkatkan kewaspadaan bagi pengguna jalan agar tidak menyalahgunakan jalur tersebut. KAI Properti mendukung upaya tersebut dengan pengawasan oleh petugas PJL yang bertugas mengamankan perjalanan kereta api setiap harinya.

“Kami menegaskan bahwa palang pintu bukanlah alat keselamatan bagi pengguna jalan, melainkan pengaman untuk perjalanan kereta api. Kepatuhan masyarakat sangat dibutuhkan agar keselamatan bersama tetap terjaga,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja dalam keterangannya, Senin (04/7/2025).

Perlintasan ini tidak hanya berfungsi sebagai jalur penyeberangan, tetapi juga menjadi bagian dari wajah budaya kota Yogyakarta. Terletak di antara kawasan Malioboro dan Stasiun Yogyakarta, jalur ini ramai dilalui wisatawan lokal maupun mancanegara. Keunikan arsitektur stasiun dan suasana khas Yogyakarta menjadikannya lokasi favorit bagi pejalan kaki dan wisatawan yang ingin merasakan nuansa klasik kota.

Sebagai anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Properti bertanggung jawab mengelola petugas PJL yang ditempatkan di sejumlah titik perlintasan, termasuk di lokasi ini. Langkah-langkah preventif melalui pengawasan, edukasi, serta koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan demi mewujudkan keselamatan bersama.

Sebagai dasar hukum, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam:

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk menaati rambu, mematuhi petugas di lapangan, dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkegiatan di sekitar jalur rel.

  • Related Posts

    Dari Desa untuk Iklim, SUCOFINDO Hadirkan Pelatihan Digital Marketing untuk Perkuat Desa ProKlim

    Palembang — Upaya memperkuat ketahanan desa terhadap perubahan iklim terus dilakukan melalui kolaborasi multipihak. PT SUCOFINDO (PERSERO) bersama United Nations Office for Project Services (UNOPS) dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik…

    Lima KA Favorit Daop 2 Bandung Catat Okupansi Tinggi Saat Long Weekend Isra’ Mi’raj 2026

    Bandung (Jawa Barat), 21 Januari 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat tingginya minat masyarakat terhadap layanan kereta api selama long weekend Peringatan Isra’ Mi’raj…

    You Missed

    Dari Desa untuk Iklim, SUCOFINDO Hadirkan Pelatihan Digital Marketing untuk Perkuat Desa ProKlim

    Dari Desa untuk Iklim, SUCOFINDO Hadirkan Pelatihan Digital Marketing untuk Perkuat Desa ProKlim

    Lima KA Favorit Daop 2 Bandung Catat Okupansi Tinggi Saat Long Weekend Isra’ Mi’raj 2026

    Lima KA Favorit Daop 2 Bandung Catat Okupansi Tinggi Saat Long Weekend Isra’ Mi’raj 2026

    Bittime Ingatkan Pentingnya Literasi di Tengah Gejolak Ekonomi Global dan Dampaknya Terhadap Kondisi Aset Kripto

    Bittime Ingatkan Pentingnya Literasi di Tengah Gejolak Ekonomi Global dan Dampaknya Terhadap Kondisi Aset Kripto

    Ketika Arena Bertemu Outfield: EVOS x TOPGOLF Jakarta Hadirkan One Stop Entertainment Partner di Asia Tenggara

    Ketika Arena Bertemu Outfield: EVOS x TOPGOLF Jakarta Hadirkan One Stop Entertainment  Partner di Asia Tenggara

    Why Annual Compliance Is Becoming a Strategic Issue for Foreign-Owned Companies in Indonesia

    Why Annual Compliance Is Becoming a Strategic Issue for Foreign-Owned Companies in Indonesia

    SUCOFINDO Perkuat Peran Penilaian Kawasan Berkelanjutan, PIB College Raih Platinum GREENSHIP Neighborhood

    SUCOFINDO Perkuat Peran Penilaian Kawasan Berkelanjutan, PIB College Raih Platinum GREENSHIP Neighborhood