Perlintasan KA di Yogyakarta Ini Khusus Dilalui Pejalan Kaki, Pemotor Dilarang Melintas!

Yogyakarta – KAI Properti menyampaikan bahwa perlintasan sebidang JPL 3A yang berada di sisi Stasiun Yogyakarta merupakan jalur khusus untuk dilalui pejalan kaki dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Perlintasan ini tetap dijaga oleh petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) yang sebagian berada di bawah pengelolaan KAI Properti guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

Sejumlah rambu lalulintas tentang larangan melintas bagi sepeda motor telah dipasang oleh pihak terkait, guna meningkatkan kewaspadaan bagi pengguna jalan agar tidak menyalahgunakan jalur tersebut. KAI Properti mendukung upaya tersebut dengan pengawasan oleh petugas PJL yang bertugas mengamankan perjalanan kereta api setiap harinya.

“Kami menegaskan bahwa palang pintu bukanlah alat keselamatan bagi pengguna jalan, melainkan pengaman untuk perjalanan kereta api. Kepatuhan masyarakat sangat dibutuhkan agar keselamatan bersama tetap terjaga,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja dalam keterangannya, Senin (04/7/2025).

Perlintasan ini tidak hanya berfungsi sebagai jalur penyeberangan, tetapi juga menjadi bagian dari wajah budaya kota Yogyakarta. Terletak di antara kawasan Malioboro dan Stasiun Yogyakarta, jalur ini ramai dilalui wisatawan lokal maupun mancanegara. Keunikan arsitektur stasiun dan suasana khas Yogyakarta menjadikannya lokasi favorit bagi pejalan kaki dan wisatawan yang ingin merasakan nuansa klasik kota.

Sebagai anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Properti bertanggung jawab mengelola petugas PJL yang ditempatkan di sejumlah titik perlintasan, termasuk di lokasi ini. Langkah-langkah preventif melalui pengawasan, edukasi, serta koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan demi mewujudkan keselamatan bersama.

Sebagai dasar hukum, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam:

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk menaati rambu, mematuhi petugas di lapangan, dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkegiatan di sekitar jalur rel.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

  • Related Posts

    Kejar Realisasi Keuangan 95 Persen Di Akhir Tahun, Kementerian Pu Terus Kebut Progres

    Jakarta, 21 Agustus 2025 – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus menggenjot penyerapan anggarannya untuk tahun 2025. Dengan total pagu mencapai Rp84,1 triliun, kementerian menargetkan realisasi keuangan bisa menembus angka di…

    KAI Logistik Perkuat Jaringan Layanan di Madura Raya: Hadirkan Akses Lebih Cepat, Dekat, dan Terjangkau

    Dalam rangka memperluas cakupan layanan dan memperkuat jaringan logistik nasional, KAI Logistik melalui KALOG Express resmi membuka titik layanan baru di wilayah Madura Raya. Kehadiran jaringan layanan ini diharapkan mampu…

    You Missed

    Kejar Realisasi Keuangan 95 Persen Di Akhir Tahun, Kementerian Pu Terus Kebut Progres

    Kejar Realisasi Keuangan 95 Persen Di Akhir Tahun, Kementerian Pu Terus Kebut Progres

    KAI Logistik Perkuat Jaringan Layanan di Madura Raya: Hadirkan Akses Lebih Cepat, Dekat, dan Terjangkau

    KAI Logistik Perkuat Jaringan Layanan di Madura Raya: Hadirkan Akses Lebih Cepat, Dekat, dan Terjangkau

    Scientists warn of ‘catastrophic consequences’ as Antarctica reaches tipping point

    Scientists warn of ‘catastrophic consequences’ as Antarctica reaches tipping point

    Flagship Store PANDORA Terbesar di Indonesia Hadir di Mall of Indonesia

    Flagship Store PANDORA Terbesar di Indonesia Hadir di Mall of Indonesia