Perlintasan KA di Yogyakarta Ini Khusus Dilalui Pejalan Kaki, Pemotor Dilarang Melintas!

Yogyakarta – KAI Properti menyampaikan bahwa perlintasan sebidang JPL 3A yang berada di sisi Stasiun Yogyakarta merupakan jalur khusus untuk dilalui pejalan kaki dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Perlintasan ini tetap dijaga oleh petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) yang sebagian berada di bawah pengelolaan KAI Properti guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

Sejumlah rambu lalulintas tentang larangan melintas bagi sepeda motor telah dipasang oleh pihak terkait, guna meningkatkan kewaspadaan bagi pengguna jalan agar tidak menyalahgunakan jalur tersebut. KAI Properti mendukung upaya tersebut dengan pengawasan oleh petugas PJL yang bertugas mengamankan perjalanan kereta api setiap harinya.

“Kami menegaskan bahwa palang pintu bukanlah alat keselamatan bagi pengguna jalan, melainkan pengaman untuk perjalanan kereta api. Kepatuhan masyarakat sangat dibutuhkan agar keselamatan bersama tetap terjaga,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja dalam keterangannya, Senin (04/7/2025).

Perlintasan ini tidak hanya berfungsi sebagai jalur penyeberangan, tetapi juga menjadi bagian dari wajah budaya kota Yogyakarta. Terletak di antara kawasan Malioboro dan Stasiun Yogyakarta, jalur ini ramai dilalui wisatawan lokal maupun mancanegara. Keunikan arsitektur stasiun dan suasana khas Yogyakarta menjadikannya lokasi favorit bagi pejalan kaki dan wisatawan yang ingin merasakan nuansa klasik kota.

Sebagai anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Properti bertanggung jawab mengelola petugas PJL yang ditempatkan di sejumlah titik perlintasan, termasuk di lokasi ini. Langkah-langkah preventif melalui pengawasan, edukasi, serta koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan demi mewujudkan keselamatan bersama.

Sebagai dasar hukum, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam:

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk menaati rambu, mematuhi petugas di lapangan, dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkegiatan di sekitar jalur rel.

  • Related Posts

    AI Kini Jadi Penentu Awal Pilihan Konsumen, Brand Berisiko Tersaring dari Persaingan

    AI kini berfungsi sebagai gerbang awal persaingan brand dengan menyaring dan merekomendasikan hanya beberapa nama yang dianggap paling kredibel. Dengan meningkatnya adopsi dan kepercayaan terhadap AI secara global, brand yang…

    Empat KA Jarak Jauh Daop 2 Bandung Jadi Primadona Mudik dan Balik Lebaran 2026, Okupansi Tembus Lebih dari 100 Persen

    Bandung (Jawa Barat), 4 Maret 2026 – Minat masyarakat untuk menggunakan kereta api pada Angkutan Lebaran 2026 terus menunjukkan tren positif. Hingga Rabu, 4 Maret 2026, tercatat empat Kereta Api…

    You Missed

    AI Kini Jadi Penentu Awal Pilihan Konsumen, Brand Berisiko Tersaring dari Persaingan

    AI Kini Jadi Penentu Awal Pilihan Konsumen, Brand Berisiko Tersaring dari Persaingan

    Empat KA Jarak Jauh Daop 2 Bandung Jadi Primadona Mudik dan Balik Lebaran 2026, Okupansi Tembus Lebih dari 100 Persen

    Empat KA Jarak Jauh Daop 2 Bandung Jadi Primadona Mudik dan Balik Lebaran 2026, Okupansi Tembus Lebih dari 100 Persen

    Ramadhan 2026: Peluang Trading di KVB Berhadiah Emas

    Ramadhan 2026: Peluang Trading di KVB Berhadiah Emas

    Pertumbuhan Konstruksi 2025 Jadi Sinyal Positif Permintaan Baja, Krakatau Steel Tangkap Peluang Bisnis

    Pertumbuhan Konstruksi 2025 Jadi Sinyal Positif Permintaan Baja,  Krakatau Steel Tangkap Peluang Bisnis

    Bittime Ramadan Referral Rewards, Berkah di Tengah Gejolak Volatilitas Pasar

    Bittime Ramadan Referral Rewards, Berkah di Tengah Gejolak Volatilitas Pasar

    Telkom AI Center Bali Perkuat Literasi AI Pelaku Usaha melalui AI Clinic for Business “Mastering the Art of Prompting”

    Telkom AI Center Bali Perkuat Literasi AI Pelaku Usaha melalui AI Clinic for Business “Mastering the Art of Prompting”