Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Rel

Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya Kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur rel pada Kamis (11/9). Penertiban dilakukan di KM 29+7/8 petak jalan Sidoarjo–Tulangan.

Keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi membahayakan perjalanan kereta api karena berdekatan dengan jalur KA dan berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT KAI.

“Penertiban ini merupakan wujud komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Bangunan liar di jalur rel tidak hanya mengganggu operasional, tetapi juga menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga jalur kereta api agar tetap aman dan bebas hambatan,” ujar Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.

Image

Sebelum dilakukan pembongkaran, KAI Daop 8 Surabaya telah melaksanakan tahapan sosialisasi dan koordinasi dengan pemilik bangunan. Pemilik menyatakan kesediaannya untuk mendukung kegiatan ini dengan membongkar bangunan secara sukarela.

Seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan safety briefing untuk menekankan pentingnya keselamatan kerja. Proses pembongkaran kemudian dilaksanakan bersama Tim Jalan Rel dan Jembatan, Jajaran Polsuska Daop 8, serta melibatkan langsung pemilik bangunan. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Seluruh proses dilaksanakan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan keselamatan bersama,” imbuh Luqman.

KAI mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas di area terlarang sekitar jalur kereta api. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan lahan di sekitar jalur kereta api untuk aktivitas apa pun yang berpotensi mengganggu keselamatan,” ungkapnya.

Image

Aktifitas apapun itu yang bukan terkait keperluan Dinas Kereta Api merupakan hal yang terlarang bagi umum. Sesuai dengan UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pada Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

PT KAI Daop 8 Surabaya senantiasa berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta memastikan jalur rel tetap dalam kondisi yang tertib, aman, dan bebas dari hambatan.

  • Related Posts

    Mobilitas Komuter Bekasi–Jakarta Meningkat, LRT Jabodebek Tambah Kapasitas Pagi Hari

    PT KAI (Persero) melalui LRT Jabodebek melakukan uji coba pengoperasian Kereta Luar Biasa (KLB) relasi Jatimulya–Dukuh Atas BSI pada jam sibuk pagi untuk mengakomodasi meningkatnya mobilitas masyarakat menuju pusat aktivitas…

    PTPP Raih Proyek RSUD Mamuju Tengah Rp143,09 Miliar, Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan dan Program Prioritas Presiden Prabowo

    Jakarta, 8 Juni 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia, kembali memperkuat kontribusinya dalam pembangunan infrastruktur sosial melalui perolehan proyek…

    You Missed

    Bali Property Investors Face Growing Awareness Gap Over Rental Regulations

    Bali Property Investors Face Growing Awareness Gap Over Rental Regulations

    The Philippine Energy Crisis Nobody Wants to Be Accountable For

    The Philippine Energy Crisis Nobody Wants to Be Accountable For

    Mayfair Wellness Highlights Positive Skincare Experience of 56-Year-Old Client Through Advanced Facial Wellness Treatment

    Mayfair Wellness Highlights Positive Skincare Experience of 56-Year-Old Client Through Advanced Facial Wellness Treatment

    Mayfair Wellness Highlights Skincare Transformation Journey of 51-Year-Old Through Advanced Nutrition-Based Wellness

    Mayfair Wellness Highlights Skincare Transformation Journey of 51-Year-Old Through Advanced Nutrition-Based Wellness

    Mayfair Wellness Highlights Regenerative Wellness Benefits Through Inspiring Patient Story at 72

    Mayfair Wellness Highlights Regenerative Wellness Benefits Through Inspiring Patient Story at 72

    Mobilitas Komuter Bekasi–Jakarta Meningkat, LRT Jabodebek Tambah Kapasitas Pagi Hari

    Mobilitas Komuter Bekasi–Jakarta Meningkat, LRT Jabodebek Tambah Kapasitas Pagi Hari