Terkait Pemberitaan Seorang Pengendara Motor Bersama Anak Melintas di Jalur KA, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Bahaya Fatal dan Sanksi Hukum

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyayangkan aksi seorang pengendara sepeda motor yang melintas di jalur kereta api bersama anaknya, sebagaimana sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online. Kejadian ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan jiwa pengendara, anaknya, serta perjalanan kereta api secara keseluruhan.

Padahal, KAI secara rutin telah melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur kereta api. Namun, fakta menunjukkan bahwa masih banyak pihak yang beraktivitas di ruang manfaat jalur KA secara tidak bertanggung jawab.

Sampai dengan hari Senin, 16 Juni 2025 lalu, di wilayah kerja KAI Daop 1 Jakarta yang meliputi batas timur Stasiun Cikampek, selatan Stasiun Sukabumi, utara Stasiun Tanjung Priok, dan barat Stasiun Merak, tercatat telah terjadi 115 kejadian temperan, dengan rincian:

a. 25 kejadian melibatkan kendaraan bermotor (mobil/motor);

b. 87 kejadian melibatkan orang/pejalan kaki;

c. 3 kejadian melibatkan hewan.

Sebagian besar kejadian ini mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan rasa prihatin dan duka cita yang mendalam kepada keluarga para korban.

“Tindakan seperti dalam pemberitaan tersebut sangat membahayakan, apalagi melibatkan anak-anak. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak berada di jalur kereta api. Jalur tersebut hanya untuk operasional kereta dan petugas yang berkepentingan,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Petugas Kepolisian memberikan peringatan kepada pengendara yang nekat melintasi jalur KA, pada Sabtu (21/6), di JPL 40 wilayah Stasiun Kramat.

Larangan Aktivitas di Jalur KA Sesuai Aturan

Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181:

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.”

Pelanggaran terhadap aturan ini dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Jalur KA Bukan Jalur Umum

KAI menegaskan bahwa jalur kereta api bukan jalur umum untuk pejalan kaki maupun kendaraan bermotor. Jalur KA hanya boleh digunakan untuk perjalanan kereta api dan petugas resmi yang sedang menjalankan tugas. Aktivitas lain di area tersebut sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal, bahkan bisa membahayakan keselamatan seluruh penumpang dalam kereta.

KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka perlintasan liar dan tidak merusak pagar pembatas jalur kereta api.

Petugas KAI Daop 1 Jakarta membubarkan warga yang melakukan aktivitasdi sekitar jalur KA, pada Sabtu (21/6), di JPL 40 wilayah Stasiun Kramat.

Keselamatan Kereta Api Adalah Tanggung Jawab Bersama

“Keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan tidak akan bisa terwujud tanpa dukungan dan kesadaran semua pihak, baik masyarakat, aparat, maupun pemerintah daerah,” tutup Ixfan.

KAI Daop 1 Jakarta akan terus melanjutkan edukasi keselamatan melalui sosialisasi di sekolah, lingkungan warga, dan komunitas, sebagai bagian dari upaya menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan lancar.

  • Related Posts

    Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Rawamangun Semarakkan Kantor dengan Dekorasi Nuansa Merah Putih

    Semangat kemerdekaan semakin terasa di lingkungan BRI BO Rawamangun dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Untuk memeriahkan momentum bersejarah tersebut, BRI BO Rawamangun mempercantik area kantor dengan…

    Bukan Sekadar Titik Transit, Stasiun Dukuh Atas Hubungkan Berbagai Pusat Aktivitas di Jabodebek

    Setiap pagi, ribuan orang memulai aktivitasnya dari berbagai penjuru Jabodebek menggunakan LRT Jabodebek. Ada yang menuju kawasan perkantoran di Kuningan, sebagian turun di Pancoran, sementara lainnya melanjutkan perjalanan menggunakan KRL…

    You Missed

    Amid Historic Flooding, ASSIST and Corporate Partners Push Forward on Watershed and Wetland Conservation Across Luzon

    Amid Historic Flooding, ASSIST and Corporate Partners Push Forward on Watershed and Wetland Conservation Across Luzon

    Keyfield Announces USD24.7 Million Acquisition Of Inai Kenanga, One Of Asia’s Mega Trailing Suction Hopper Dredgers

    Keyfield Announces USD24.7 Million Acquisition Of Inai Kenanga, One Of Asia’s Mega Trailing Suction Hopper Dredgers

    Philippine Poultry Show & ILDEX Philippines 2026 Spotlights Growth Opportunities in the Philippine Livestock and Poultry Market

    Philippine Poultry Show & ILDEX Philippines 2026 Spotlights Growth Opportunities in the Philippine Livestock and Poultry Market

    เบื้องหลังยักษ์ใหญ่ 38 ล้านเครื่องต่อปี TCL เผยโฉม Smart Factory โรงงาน AI ผลิตตลอด 24/7 ตอกย้ำคุณภาพระดับโลกที่ลูกค้ามั่นใจ

    เบื้องหลังยักษ์ใหญ่ 38 ล้านเครื่องต่อปี TCL เผยโฉม Smart Factory  โรงงาน AI ผลิตตลอด 24/7 ตอกย้ำคุณภาพระดับโลกที่ลูกค้ามั่นใจ

    Baguio Students Build Skyscrapers Out of Spaghetti in Latest STEM Discovery Program

    Baguio Students Build Skyscrapers Out of Spaghetti in Latest STEM Discovery Program

    Talent Show in Ilocos Sur Puts Child Rights Message Center Stage

    Talent Show in Ilocos Sur Puts Child Rights Message Center Stage