KAI Daop 8 Surabaya Tegaskan Larangan Aktivitas Masyarakat di Jalur Rel Demi Keselamatan Bersama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menegaskan larangan aktivitas masyarakat di sepanjang jalur rel kereta api untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan bersama terutama di area yang rawan terjadi insiden akibat aktivitas masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api.

Image

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa aktivitas di jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di dekat rel. KAI Daop 8 Surabaya sangat memperhatikan keselamatan penumpang dan warga sekitar, serta berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif agar kejadian yang merugikan dapat dihindari.

“Kami ingatkan terkait bahaya keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Luqman Arif.

Luqman Arif menambahkan, bahwa aktifitas apapun itu yang bukan terkait keperluan Dinas Kereta Api merupakan hal yang terlarang bagi umum. Sesuai dengan UU Perkeretaapian no.23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pada Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Image

“KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan. Kami berharap agar masyarakat dapat mendukung upaya keselamatan ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman,” pungkas Luqman Arif.

  • Related Posts

    Kebun Kopi Ijen, Warisan yang Terus Menghidupi

    Tahun 1890-an, Gerhard David Birnie, seorang pengusaha asal Belanda membangun kebun kopi arabika di Lereng Gunung Ijen, Bondowoso, Jawa Timur. Beberapa literatur menyebut pengusaha yang datang sebagai bagian dari misi…

    Anjing Samoyed, Ciri Karakter dan Cara Merawatnya

    Pawfriends, siapa yang tak terpesona pada kegagahan dan “senyuman” khas Samoyed? Berbulu lebat seperti awan putih, anabul ini sangat setia dan menggemaskan. Namun, sebelum memeliharanya, kenali dulu karakter asli dan…

    You Missed

    Kebun Kopi Ijen, Warisan yang Terus Menghidupi

    Kebun Kopi Ijen, Warisan yang Terus Menghidupi

    Anjing Samoyed, Ciri Karakter dan Cara Merawatnya

    Anjing Samoyed, Ciri Karakter dan Cara Merawatnya

    FUGUKU Perkenalkan “GROUND ZERO” di PILLAR Plaza Indonesia

    FUGUKU Perkenalkan “GROUND ZERO” di PILLAR Plaza Indonesia

    COLES REVEALS AUSTRALIA’S FOOTY FOOD DIVIDE AHEAD OF GRAND FINAL

    COLES REVEALS AUSTRALIA’S FOOTY FOOD DIVIDE AHEAD OF GRAND FINAL

    RACTIVE DIGITAL HƯỚNG TỚI THỊ TRƯỜNG VIỆT NAM TRONG KHUÔN KHỔ CHIẾN LƯỢC TĂNG TRƯỞNG TẠI ĐÔNG NAM Á

    RACTIVE DIGITAL HƯỚNG TỚI THỊ TRƯỜNG VIỆT NAM TRONG KHUÔN KHỔ CHIẾN LƯỢC TĂNG TRƯỞNG TẠI ĐÔNG NAM Á

    RPN, Anak Usaha Holding Perkebunan Nusantara, Perkuat Riset dan Inovasi untuk Dukung Swasembada Gula Nasional

    RPN, Anak Usaha Holding Perkebunan Nusantara, Perkuat Riset dan Inovasi untuk Dukung Swasembada Gula Nasional