KAI Daop 2 Bandung Larang Masyarakat Masuki Area Terbatas Perekeretaapian Demi Keselamatan

Info Daop 2 Bd

Selasa, 19 Mei 2026

KAI Daop 2 Bandung Larang Masyarakat Masuki Area Terbatas Perekeretaapian Demi Keselamatan

Bandung (Jawa Barat), 19 Mei 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung dengan tegas melarang masyarakat untuk memasuki area terbatas perkeretaapian, khususnya di wilayah jembatan kereta api seperti Jembatan Cisomang dan Jembatan Cikubang. Larangan tersebut termasuk berjalan di jalur rel, beraktivitas di jembatan, hingga melakukan kegiatan swafoto dan lain lain di area jembatan kereta api.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo menegaskan bahwa jalur rel dan jembatan kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian dan petugas yang berwenang.

“KAI Daop 2 Bandung dengan tegas melarang masyarakat memasuki area terbatas seperti berjalan di rel dan berkendara di sisi kanan kiri pada Jembatan Cisomang maupun berjalan di Jembatan Cikubang, dan jembatan kereta manapun apalagi sampai beraktivitas di lokasi tersebut. Tindakan itu sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Kuswardojo.

Kuswardojo menjelaskan, berada di jembatan kereta api ini memiliki risiko yang sangat tinggi karena jembatan ini adalah lintasan aktif perjalanan KA dengan ruang yang terbatas dan tidak diperkenankan bagi masyarakat umum untuk melaluinya. Selain itu, kecepatan kereta yang melintas dan keterbatasan jarak pengereman membuat potensi kecelakaan sangat besar apabila terdapat aktivitas masyarakat di area tersebut.

“Kami mengingatkan bahwa kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, masyarakat jangan sekali-kali berada di jalur rel maupun area jembatan KA demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Selain faktor keselamatan, aktivitas masyarakat di jalur rel maupun jembatan kereta api juga melanggar aturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 38 disebutkan bahwa “ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum”.

KAI Daop 2 Bandung juga terus melakukan patroli, pengawasan, serta sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan tidak melakukan aktivitas di area terbatas perkeretaapian.

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun di jembatan kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kuswardojo.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

  • Related Posts

    Selesaikan Project FS 10 ECRL Malaysia, PLN NPC Lengkapi Keberhasilan Proyek Global Pertama

    Jakarta – PT PLN Nusantara Power Construction (PLN NPC) mencatatkan keberhasilan dalam proyek East Coast Rail Link (ECRL) Feeder Station (FS) 10 di Malaysia di Gombak, Selangor. Pencapaian ini menjadi…

    Dwi Andi Rohmatika (DA) Rampungkan Training Finance for Non Finance Manager, Perkuat Kapasitas 37 Profesional di PT Gawih Jaya dengan Sistem Terintegrasi AI

    Dwi Andi Rohmatika (DA) sukses memfasilitasi program Training Finance for Non Finance Manager bagi 37 profesional di PT Gawih Jaya menggunakan pendekatan R.E.A.L™ Framework. Didukung oleh Sanggabiz Academy untuk Corporate…

    You Missed

    Keistimewa Hari Kebangsaan: Gabungan Cita Rasa Malaysia bersama Produk Premium Latvia dan Greece

    Keistimewa Hari Kebangsaan: Gabungan Cita Rasa Malaysia bersama Produk Premium Latvia dan Greece

    Selesaikan Project FS 10 ECRL Malaysia, PLN NPC Lengkapi Keberhasilan Proyek Global Pertama

    Selesaikan Project FS 10 ECRL Malaysia, PLN NPC Lengkapi Keberhasilan Proyek Global Pertama

    Dwi Andi Rohmatika (DA) Rampungkan Training Finance for Non Finance Manager, Perkuat Kapasitas 37 Profesional di PT Gawih Jaya dengan Sistem Terintegrasi AI

    Dwi Andi Rohmatika (DA) Rampungkan Training Finance for Non Finance Manager, Perkuat Kapasitas 37 Profesional di PT Gawih Jaya dengan Sistem Terintegrasi AI

    Telkom AI Center Malang Dukung Pengembangan Skill Digital melalui Vibe Design with Canva AI

    Telkom AI Center Malang Dukung Pengembangan Skill Digital melalui  Vibe Design with Canva AI

    Sosialisasi Pertama MediaMIND 2026, Informasi Kontribusi Pertambangan Perlu Ditingkatkan

    Sosialisasi Pertama MediaMIND 2026, Informasi Kontribusi Pertambangan Perlu Ditingkatkan

    NU Akui Bitcoin sebagai Aset, Babak Baru Kripto Indonesia?

    NU Akui Bitcoin sebagai Aset, Babak Baru Kripto Indonesia?