Tegaskan Kepemilikan Aset di Jalan Mawar, KAI Daop 9 Jember Imbau Warga Segera Lakukan Perikatan Kontrak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali menegaskan status hukum kepemilikan aset perusahaan di Jalan Mawar Jember, menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok warga pada Jumat, 13 Februari 2026. KAI mengimbau para penghuni untuk patuh aturan hukum dengan mengikatkan diri dalam kerja sama sewa-menyewa guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari.

Jember, 13 Februari 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali menegaskan status hukum kepemilikan aset perusahaan di Jalan Mawar Jember, menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok warga pada Jumat, 13 Februari 2026. KAI mengimbau para penghuni untuk patuh aturan hukum dengan mengikatkan diri dalam kerja sama sewa-menyewa guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan bahwa KAI Daop 9 dalam melakukan pengelolaan aset sesuai dengan kaidah hukum, salah satunya dengan penjagaan dan pengamanan aset melalui optimalisasi aset berdasar perikatan kontrak.

“Kami senantiasa mengedepankan aspek humanis, namun tetap berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku. Aset di Jalan Mawar adalah milik negara yang dikelola oleh KAI berdasarkan SHGB Nomor 676. Kami membuka pintu dialog bagi warga yang ingin menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik melalui perikatan kontrak,” ujar Cahyo.

Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 80 orang tersebut menuntut pembukaan kembali rumah-rumah yang telah ditertibkan pada tahun 2024. Cahyo menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif selama dua tahun (2022-2023) tidak membuahkan hasil.

Rumah-rumah tersebut awalnya merupakan rumah dinas yang ditempati oleh pensiunan PJKA (sekarang PT KAI) dengan status sewa. Namun, setelah para pensiunan meninggal dunia, hunian tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, hingga kerabat tanpa adanya kontrak resmi dengan KAI.

“Kami telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, serta melibatkan Kejaksaan Negeri Jember untuk mediasi. Namun, karena tidak adanya respon positif dan itikad baik untuk berkontrak, maka langkah penertiban terpaksa dilakukan sesuai prosedur,” tambah Cahyo.

Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap

Terkait gugatan sengketa kepemilikan yang dilayangkan oleh warga, Cahyo menegaskan bahwa pengadilan telah memenangkan pihak KAI. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Jmr, hakim menyatakan bahwa:

– Aset di Jl. Mawar adalah sah milik KAI.

– KAI berhak melakukan pengelolaan, pemanfaatan, hingga penertiban terhadap penghuni yang tidak memiliki ikatan hukum.

– Putusan tersebut telah dikuatkan di tingkat Banding dan Kasasi, sehingga telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

KAI Daop 9 Jember memastikan bahwa setiap langkah penertiban selalu dikoordinasikan dengan aparat kewilayahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat untuk menjaga kondusivitas.

KAI mengajak masyarakat yang saat ini masih menempati aset perusahaan tanpa ikatan hukum untuk segera melakukan standardisasi melalui perjanjian sewa. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga sekaligus mengoptimalisasi aset negara agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas sesuai ketentuan yang berlaku.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

  • Related Posts

    Hisense Hadirkan True-to-Life Color, Kenyamanan Mata, dan Hiburan Imersif di IFA 2026

    Hisense sebagai merek elektronik konsumen dan peralatan rumah tangga global, menampilkan inovasi terbaru dalam teknologi layar, laser, dan audio di IFA 2026. Mengusung tema “Innovating a Brighter Life”, berbagai inovasi…

    Tren Kerja Online dan Kerja Sampingan Menguat, NambahCuan Tawarkan Tiga Jenis Tugas Tanpa Jam Kerja Mengikat

    Dulu, brand yang mau kontennya ramai di media sosial biasanya cuma punya dua pilihan: kerjakan sendiri lewat tim internal, atau sewa agency dengan biaya yang tidak murah, terutama berat untuk…

    You Missed

    Hisense Hadirkan True-to-Life Color, Kenyamanan Mata, dan Hiburan Imersif di IFA 2026

    Hisense Hadirkan True-to-Life Color, Kenyamanan Mata, dan Hiburan Imersif di IFA 2026

    Tren Kerja Online dan Kerja Sampingan Menguat, NambahCuan Tawarkan Tiga Jenis Tugas Tanpa Jam Kerja Mengikat

    Tren Kerja Online dan Kerja Sampingan Menguat, NambahCuan Tawarkan Tiga Jenis Tugas Tanpa Jam Kerja Mengikat

    English, but make it TikTok: how social media is reshaping language

    English, but make it TikTok: how social media is reshaping language

    Jaga Kenyamanan Bersama, LRT Jabodebek Ingatkan Etika Selama Perjalanan

    Jaga Kenyamanan Bersama, LRT Jabodebek Ingatkan Etika Selama Perjalanan

    9th Hospitality Philippines Conference (HPC2026) Concludes with Resounding Success, Setting the Blueprint for the Future of Philippine Hospitality

    9th Hospitality Philippines Conference (HPC2026) Concludes with Resounding Success, Setting the Blueprint for the Future of Philippine Hospitality

    PTPP Masuki Tahap Implementasi Restrukturisasi melalui Penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA)

    PTPP Masuki Tahap Implementasi Restrukturisasi melalui Penandatanganan  Master Restructuring Agreement (MRA)