KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sekitar Jalur Rel Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel kereta api untuk tidak membuang serta membakar sampah, khususnya di area sekitar jalur rel. Tindakan tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Sampah yang menumpuk di sekitar rel, terutama sampah plastik, kayu, dan limbah rumah tangga, berpotensi menghambat perjalanan kereta api, merusak fasilitas operasional, bahkan memicu banjir di jalur rel saat musim hujan. Selain itu, tumpukan sampah juga dapat mengganggu sistem drainase dan mempercepat kerusakan infrastruktur perkeretaapian.

Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat 22 titik tumpukan sampah yang bersifat krusial di sepanjang jalur kereta api wilayah Divre IV Tanjungkarang. Titik-titik ini tersebar di berbagai lokasi yang mayoritas berada di area padat penduduk.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menegaskan bahwa jalur rel merupakan zona berbahaya yang harus steril dari aktivitas warga maupun penumpukan benda asing.

“Kami mengingatkan warga bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan operasional dan bisa memicu kecelakaan,” ujar Zaki.

Zaki menjelaskan dalam UU No 23 tahun 2027 tentang perkeretaapian pasal 199, menjelaskan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,-.

Selain itu, di dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e dan g, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah secara sembarangan atau tak sesuai tempat yang telah ditentukan. Setiap orang juga dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Pada Pasal 40 ayat (1), disebutkan pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” lanjutnya.

KAI Divre IV Tanjungkarang juga terus bekerja sama dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan edukasi serta sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel. Upaya pembersihan berkala juga dilakukan oleh petugas di lapangan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap lingkungan, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan dan keamanan jalur kereta api. Jika masyarakat melihat adanya aktivitas pembuangan sampah di jalur rel atau hal mencurigakan lainnya, diimbau segera melaporkannya ke petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI di 121.

“Melalui langkah ini, KAI berharap kesadaran kolektif dapat tumbuh untuk menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan mendukung kelancaran transportasi publik yang andal,”tutup Zaki.

Image

  • Related Posts

    KAI Daop 2 Bandung Siapkan 24 Perjalanan KA Jarak Jauh Reguler untuk Angkutan Lebaran 2026

    Bandung (Jawa Barat), 27 Januari 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyatakan kesiapan dalam menghadapi Angkutan Lebaran 2026 dengan menyiapkan 24 perjalanan Kereta Api Jarak…

    Komisaris KAI Tinjau LRT Jabodebek, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Keandalan Layanan Publik

    Kunjungan jajaran Komisaris KAI memperkuat pengawasan, tata kelola, dan kesiapan sistem operasional LRT Jabodebek guna menjaga keandalan layanan publik bagi masyarakat Jabodebek. Jajaran Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan…

    You Missed

    KAI Daop 2 Bandung Siapkan 24 Perjalanan KA Jarak Jauh Reguler untuk Angkutan Lebaran 2026

    KAI Daop 2 Bandung Siapkan 24 Perjalanan KA Jarak Jauh Reguler untuk Angkutan Lebaran 2026

    Komisaris KAI Tinjau LRT Jabodebek, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Keandalan Layanan Publik

    Komisaris KAI Tinjau LRT Jabodebek, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Keandalan Layanan Publik

    Sweet & Savory Escape: A Wicked Moment at FLIX Cinema ASHTA District 8

    Sweet & Savory Escape: A Wicked Moment at FLIX Cinema ASHTA District 8

    Praxismed Brings Globally Renowned EMG Expert Dr. Sanjeev Nandedkar to the Philippines for Advanced EMG Training

    Praxismed Brings Globally Renowned EMG Expert Dr. Sanjeev Nandedkar to the Philippines for Advanced EMG Training

    Indonesia’s Property Market Is Pushing Foreign Investors Toward Corporate Ownership

    Indonesia’s Property Market Is Pushing Foreign Investors Toward Corporate Ownership

    Metland Hotel Cirebon Gelar Bakti Sosial & Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-12

    Metland Hotel Cirebon Gelar Bakti Sosial & Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-12