Krakatau Steel Berkomitmen Mengedepankan Pemenuhan Hak Karyawan, Anak, dan Perempuan

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama bersama Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B tentang Kewajiban Karyawan Sebelum Mengajukan Perceraian dan Pemenuhan Hak Karyawan, Anak Dan Perempuan Setelah Perceraian. Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama Krakatau Steel Muhamad Akbar Djohan bersama Ketua Pengadilan Agama Cilegon Kelas IB Abdurrahman Rahim pada Selasa, 3 Juni 2025.

“Kami bermaksud melindungi hak anak dan masa depan anak
maupun hak perempuan setelah terjadinya perceraian. Ini adalah bentuk
kepedulian kami pada pertumbuhan dan perkembangan anak guna memperhatikan masa
depan yang terbaik bagi anak Indonesia sebagai kader nusa dan bangsa di masa
depan dan memenuhi hak-hak perempuan pasca perceraian,” jelas Direktur Utama
Krakatau Steel Muhamad Akbar Djohan.

Muhammad Akbar Djohan juga menambahkan bahwa Krakatau
Steel akan memastikan kepada para karyawan perihal pembiayaan pemeliharaan anak
dan mantan istri sesuai kesanggupannya, serta menjamin karyawan agar dapat
melangsungkan hidup yang layak dengan penghasilannya dalam menjalankan
kewajiban pasca perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B Abdurrahman Rahim
menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama dengan Krakatau Steel ini akan
memastikan anak-anak mendapatkan hak-hak nafkah
dari orang tuanya yang berpisah.

“Termasuk juga diantaranya pemenuhan hak kesehatan, penanggulangan
terjadinya penelantaran pada anak-anak dan memastikan terkendalinya pemenuhan
kewajiban anak maupun hak perempuan pasca perceraian,” tegas Abdurrahman.

Perjanjian kerja sama ini pun merupakan itikad baik dari
Pengadilan Agama agar terjadi kesepakatan yang bertujuan untuk melindungi
hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, terutama yang berperkara pada
Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B.

Menutup pernyataannya, Muhammad Akbar Djohan menyatakan
bahwa Krakatau Steel saat ini berkomitmen untuk terus melakukan transformasi,
termasuk diantaranya menangani permasalahan kekaryawanan seperti perceraian ini
agar tidak memberikan dampak negatif pada anak dan perempuan, sebagai bagian
dari mewujudkan Dream Company yang berpihak pada kesejahteraan karyawan
dan keluarganya. Tetapi lebih baik lagi jika semua unsur dalam keluarga
berkomitmen melakukan pencegahan terhadap perceraian dan tetap membangun keluarga
yang harmonis.

Image

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

  • Related Posts

    Dewan Guru Besar BINUS UNIVERSITY Hadirkan Solusi Menjawab Tantangan Global

    Jakarta, 1 Juli 2025 – Dunia saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan multidimensi yang kompleks. Menanggapi berbagai fenomena yang tengah terjadi di Indonesia, mulai dari disrupsi teknologi, tantangan ekonomi, dinamika…

    Volume Penumpang KA Pangrango Capai Lebih dari 790 Ribu Orang di Semester Pertama 2025

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat volume penumpang KA Lokal Pangrango relasi Bogor – Sukabumi mencapai total 791.388 orang sepanjang semester pertama tahun 2025, terhitung dari bulan…

    You Missed

    Dewan Guru Besar BINUS UNIVERSITY Hadirkan Solusi Menjawab Tantangan Global

    Dewan Guru Besar BINUS UNIVERSITY Hadirkan Solusi Menjawab Tantangan Global

    Volume Penumpang KA Pangrango Capai Lebih dari 790 Ribu Orang di Semester Pertama 2025

    Volume Penumpang KA Pangrango Capai Lebih dari 790 Ribu Orang di Semester Pertama 2025

    Flos Aurum Raih Juara Kategori Personal Care di Program Digital Creative Entrepreneurs Telkomsel 2025

    Flos Aurum Raih Juara Kategori Personal Care di Program Digital Creative Entrepreneurs Telkomsel 2025

    Pertamina NRE Optimis Bangun Pabrik Panel Surya, Ini Kunci Suksesnya

    Pertamina NRE Optimis Bangun Pabrik Panel Surya, Ini Kunci Suksesnya