KAI Daop 1 Jakarta Bersama Serikat Pekerja dan Komunitas Railfans Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Rangkasbitung

Jakarta, Minggu (30/11) — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) dan komunitas pecinta kereta api melaksanakan Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian di dua titik perlintasan sebidang, yaitu JPL 184 dan JPL 179 Rangkasbitung. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta mencegah potensi kecelakaan di area perpotongan jalur KA dan jalan raya.

Hadir dalam kegiatan, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) 4 Rangkasbitung SPKA A. Kurniawan, Asisten Manager Eksternal Humas Daop 1 Jakarta Tohari, Kepala Stasiun Besar Rangkasbitung Fahriyan Hermoko, jajaran manajemen Daop 1 Jakarta, serta komunitas pecinta kereta api wilayah Rangkasbitung.

AME Humas dan jajaran SPKA saat mengimbau pengguna jalan menggunakan banner dan poster

Edukasi Disiplin Berlalu Lintas untuk Kurangi Risiko Kecelakaan

Tim memberikan sosialisasi langsung kepada pengendara kendaraan bermotor yang melintas, mengajak masyarakat untuk selalu berhenti, tengok kiri – kanan untuk meyakinkan bahwa tidak ada kereta api yang akan lewat sebelum melintasi perlintasan sebidang. Peserta kegiatan juga membentangkan spanduk imbauan keselamatan dan membagikan stiker dan gantungan kunci edukasi terkait bahaya menerobos palang pintu.

“Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami terus menggaungkan sosialisasi keselamatan secara rutin dengan melibatkan serikat pekerja dan komunitas railfans agar pesan ini semakin kuat di masyarakat,” ujar Detty Nurfatma Kusumah, PYMT Manager Humas Daop 1 Jakarta selaku narasumber kegiatan.

Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku

Kegiatan sosialisasi ini berlandaskan ketentuan perundang-undangan terkait keselamatan kereta api dan lalu lintas jalan, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, berbunyi:

> “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, berbunyi:

> “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

(a) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain;

(b) mendahulukan kereta api; dan

(c) memberikan hak utama kepada kereta api.”

Kolaborasi Penguatan Budaya Keselamatan

Suasana kegiatan sosialisasi perlintasan

Dengan mengedepankan kerja sama antara insan KAI, SPKA, dan komunitas pecinta kereta api, sosialisasi keselamatan di JPL 184 dan JPL 179 Rangkasbitung menjadi langkah nyata membangun budaya disiplin berlalu lintas di masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman sekaligus membentuk kebiasaan positif bagi pengguna jalan, sehingga keselamatan dapat terjaga di seluruh titik perlintasan sebidang,” tambah Detty.

KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, patroli keselamatan, dan penguatan sinergi dengan para pemangku kepentingan demi mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan selamat.

  • Related Posts

    Pentingnya Tracking dan Komunikasi dalam Jasa Pengiriman Barang dan Dokumen ke Luar Negeri

    Tracking dan komunikasi yang jelas membantu pengiriman barang dan dokumen ke luar negeri lebih aman, terkontrol, dan tepat waktu tanpa risiko miskomunikasi. Peran Tracking dalam Pengiriman Internasional Dalam pengiriman barang…

    BINUS @Malang Hadirkan Workshop untuk Kesehatan Mental dan Performa Akademik

    Di tengah dinamika perkuliahan yang menuntut fokus akademik sekaligus ketahanan emosional, BINUS @Malang menghadirkan Mental Health Workshop: Building Connection, Meaning, and Healthy Sleep sebagai ruang reflektif bagi Binusian untuk berhenti…

    You Missed

    Pentingnya Tracking dan Komunikasi dalam Jasa Pengiriman Barang dan Dokumen ke Luar Negeri

    Pentingnya Tracking dan Komunikasi dalam Jasa Pengiriman Barang dan Dokumen ke Luar Negeri

    BINUS @Malang Hadirkan Workshop untuk Kesehatan Mental dan Performa Akademik

    BINUS @Malang Hadirkan Workshop untuk Kesehatan Mental dan Performa Akademik

    Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran 2026, KAI Bandara Siapkan 637 Ribu Kursi dan 94 Perjalanan per Hari

    Hadapi Lonjakan Mudik Lebaran 2026, KAI Bandara Siapkan 637 Ribu Kursi dan 94 Perjalanan per Hari

    Anggaran Riset Rp12 Triliun Dukung Hilirisasi dan Swasembada Energi, Kemendiktisaintek Kerja Sama dengan MIND ID

    Anggaran Riset Rp12 Triliun Dukung Hilirisasi dan Swasembada Energi, Kemendiktisaintek Kerja Sama dengan MIND ID

    Value Meal Add-On After Sundown at Karaoke Manekineko

    Value Meal Add-On After Sundown at Karaoke Manekineko

    Pererat Silaturahmi Ramadan, KAI Logistik Gelar Buka Puasa Bersama Komunitas Railfans

    Pererat Silaturahmi Ramadan, KAI Logistik Gelar Buka Puasa Bersama Komunitas Railfans