KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

“Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.

Selain mengganggu jarak pandang masinis, As’ad menjelaskan bahwa suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA. Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Tidak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.

As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Jika melanggar, akan ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan-tindakan yang dapat memicu potensi bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” tambah As’ad.

Sebagai langkah preventif, KAI Divre I Sumut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada petugas KAI terdekat jika menemukan kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” tutup As’ad.

  • Related Posts

    Antisipasi Bencana, KAI Divre IV Tanjung Karang Pasang Sensor Pemantau di Jalur Rawan

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjung Karang terus memperkuat upaya mitigasi bencana guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api, khususnya dalam menghadapi masa Angkutan Natal dan Tahun Baru…

    KAI Daop 7 Madiun Layani 13.210 Penumpang pada Hari Pertama Nataru 2025/2026

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi memulai pelayanan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) pada Kamis, 18 Desember 2025. Angkutan Nataru 2025/2026 akan berlangsung selama 18 hari hingga…

    You Missed

    Antisipasi Bencana, KAI Divre IV Tanjung Karang Pasang Sensor Pemantau di Jalur Rawan

    Antisipasi Bencana, KAI Divre IV Tanjung Karang Pasang Sensor Pemantau di Jalur Rawan

    KAI Daop 7 Madiun Layani 13.210 Penumpang pada Hari Pertama Nataru 2025/2026

    KAI Daop 7 Madiun Layani 13.210 Penumpang pada Hari Pertama Nataru 2025/2026

    Beyond Poverty: Child Malnutrition and Parental Love

    Beyond Poverty: Child Malnutrition and Parental Love

    MOLD Manila Shares Expert Holiday Skincare Tips for a Season-Long Glow

    MOLD Manila Shares Expert Holiday Skincare Tips for a Season-Long Glow

    Penerima Beasiswa Pertamina Diperkuat Pelatihan Kebencanaan untuk Aksi Sobat Bumi

    Penerima Beasiswa Pertamina Diperkuat Pelatihan Kebencanaan untuk Aksi Sobat Bumi

    HEYONE gây chú ý tại Triển lãm IBTE Việt Nam với loạt IP nguyên bản

    HEYONE gây chú ý tại Triển lãm IBTE Việt Nam với loạt IP nguyên bản