KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

Image

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

Ixfan Hendriwintoko menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Image

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Barang Menumpuk Jadi Masalah Baru di Kota Besar, Solusinya Hadir dari Ruang yang Sering Diabaikan

    Di tengah gaya hidup serba cepat, masyarakat perkotaan kini menghadapi tantangan baru: ruang yang semakin menyempit sementara jumlah barang pribadi terus meningkat. Fenomena barang numpuk bukan lagi sekadar persoalan estetika…

    Tangani Bencana Aceh, Kementerian PU Fokus Pulihkan Konektivitas Jalan dan Jembatan Nasional, Progres Mencapai 48,34 Persen

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak melakukan penanganan darurat infrastruktur pascabencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh. Fokus penanganan antara lain pada pemulihan konektivitas jalan dan jembatan nasional yang terputus,…

    You Missed

    Barang Menumpuk Jadi Masalah Baru di Kota Besar, Solusinya Hadir dari Ruang yang Sering Diabaikan

    Barang Menumpuk Jadi Masalah Baru di Kota Besar, Solusinya Hadir dari Ruang yang Sering Diabaikan

    Tangani Bencana Aceh, Kementerian PU Fokus Pulihkan Konektivitas Jalan dan Jembatan Nasional, Progres Mencapai 48,34 Persen

    Tangani Bencana Aceh, Kementerian PU Fokus Pulihkan Konektivitas Jalan dan Jembatan Nasional, Progres Mencapai 48,34 Persen

    Pembahasan Logistik di ALFI CONVEX 2025 Dorong Regulasi Baru dan Cetak Potensi Kesepakatan Bisnis Rp500 Miliar

    Pembahasan Logistik di ALFI CONVEX 2025 Dorong Regulasi Baru dan Cetak Potensi Kesepakatan Bisnis Rp500 Miliar

    BRI Branch Office Jatinegara Region 6/Jakarta 1 Hadirkan Open Booth di Ajang My Melody and Kuromi Bestie Run 2025

    BRI Branch Office Jatinegara Region 6/Jakarta 1 Hadirkan Open Booth di Ajang My Melody and Kuromi Bestie Run 2025

    Inovasi Mahasiswa Computer Science Global Class BINUS UNIVERSITY Diakui di Huawei Developer Competition 2025

    Inovasi Mahasiswa Computer Science Global Class BINUS UNIVERSITY Diakui di Huawei Developer Competition 2025

    BINUS SCHOOL Semarang Raih Penghargaan Emas di International Research Project Olympiad (IRPrO) 2025

    BINUS SCHOOL Semarang Raih Penghargaan Emas di International Research Project Olympiad (IRPrO) 2025