KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

Image

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

Ixfan Hendriwintoko menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Image

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Di Balik Ramainya Angkutan Lebaran 2026, Ratusan Porter Hadir Berikan Kenyamanan di wilayah Daop 2 Bandung

    Bandung (Jawa Barat), 29 Maret 2026 – Di tengah tingginya mobilitas masyarakat pada masa angkutan libur Lebaran 2026, terdapat sosok-sosok yang turut menghadirkan kenyamanan bagi pelanggan kereta api. Mereka adalah…

    Hublife Hadirkan Ruang Belajar Anak Dan Kebutuhannya

    Hublife kini semakin dikenal sebagai ruang bagi orang tua dan anak untuk belajar, bermain, sekaligus memenuhi berbagai kebutuhan si kecil. Di tengah kebutuhan keluarga modern akan ruang yang nyaman, edukatif,…

    You Missed

    Di Balik Ramainya Angkutan Lebaran 2026, Ratusan Porter Hadir Berikan Kenyamanan di wilayah Daop 2 Bandung

    Di Balik Ramainya Angkutan Lebaran 2026, Ratusan Porter Hadir Berikan Kenyamanan di wilayah Daop 2 Bandung

    Hublife Hadirkan Ruang Belajar Anak Dan Kebutuhannya

    Hublife Hadirkan Ruang Belajar Anak Dan Kebutuhannya

    Cara Memahami Tren Pasar dalam Berbagai Timeframe

    Cara Memahami Tren Pasar dalam Berbagai Timeframe

    Kementerian PU Bangun 456 Huntara Bagi Warga Terdampak Bencana Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal

    Kementerian PU Bangun 456 Huntara Bagi Warga Terdampak Bencana Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal

    Tinjau GT Kalikangkung, Menteri Pekerjaan Umum dan Dirut Jasa Marga Pastikan Kesiapan Infrastruktur Jalan Tol Periode Arus Balik Idulfitri 1447H/2026 Dalam Kondisi Baik

    Tinjau GT Kalikangkung, Menteri Pekerjaan Umum dan Dirut Jasa Marga Pastikan Kesiapan Infrastruktur Jalan Tol Periode Arus Balik Idulfitri 1447H/2026 Dalam Kondisi Baik

    Kualitas Tanpa Tawar, Waringin Megah Kian Kompetitif di Pasar

    Kualitas Tanpa Tawar, Waringin Megah Kian Kompetitif di Pasar