KAI Daop 1 Jakarta Kolaborasi dengan Kecamatan Sawah Besar Lakukan Penertiban Bangunan Liar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta bersama unsur Pemerintah Kecamatan Sawah Besar dan berbagai instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan liar yang berdiri di atas lahan aset milik KAI. Kegiatan berlangsung di lokasi KM 2+3 hingga KM 2+6 petak jalan Mangga Besar – Jayakarta, tepatnya di Jl. Mangga Besar XIII RW 01, Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan tersebut, total sebanyak 35 bangunan ditertibkan, terdiri dari 5 bangunan permanen dan 30 bangunan semi permanen termasuk gerobak PKL. Langkah ini dilakukan guna menertibkan penggunaan aset negara sekaligus menciptakan lingkungan sekitar jalur rel kereta api yang lebih aman, tertib, dan nyaman.

Turut hadir dalam penertiban ini Camat Sawah Besar Ronny Jarpiko, Lurah Mangga Dua Selatan Agata Bayu Putra, serta perwakilan dari Sudin PPSU, Sudin Satpol PP, FKDM, Sudin SDA, dengan dukungan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Selain itu dari internal KAI Daop 1 Jakarta hadir di antaranya Asisten Manager Aset Rizi beserta jajaran, Supervisor Komersial Non Angkutan, dan Katon/Karu Polsuska KAI Daop 1 Jakarta,

Suasana penertiban bangunan liar di KM 2+3 hingga KM 2+6 petak jalan Mangga Besar – Jayakarta, tepatnya di Jl. Mangga Besar XIII RW 01, Jakarta Pusat.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan wujud kolaborasi antara KAI dan pemerintah setempat dalam menjaga aset negara serta memastikan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

“Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak yang terlibat. Penertiban ini penting untuk memastikan lahan milik KAI dapat difungsikan sesuai peruntukannya, serta untuk mengurangi potensi gangguan terhadap operasional kereta api maupun keselamatan masyarakat,” ujar Ixfan.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian :

Pasal 178, Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hokum. Dan tentunya setiap pelanggaran hokum terdapat sanksi bagi pelanggar.

Pasal 192, Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

KAI Daop 1 Jakarta akan terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat dalam upaya menjaga ketertiban dan pemanfaatan aset negara demi mendukung pelayanan transportasi kereta api yang selamat, aman, dan nyaman.

  • Related Posts

    KAI Logistik Tegaskan Kesiapan Angkutan Motor Sambut Lonjakan Nataru

    KAI Logistik, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menegaskan kesiapan layanan angkutan sepeda motor dalam menyambut potensi lonjakan permintaan pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026…

    Sebelum Diwisuda, Devika Leksono Lulusan Program Studi Film BINUS UNIVERSITY Telah Menorehkan Kiprah di Industri Film Profesional

    Perjalanan Devika Leksono, mahasiswa Program Studi Film BINUS @Alam Sutera, menjadi bukti nyata bagaimana pendidikan, lingkungan yang suportif, dan keberanian mengambil peluang dapat mengantarkan seorang mahasiswa menuju panggung industri film…

    You Missed

    Avoid These Common Trading Mistakes: TradingPRO’s Quick Guide

    Avoid These Common Trading Mistakes: TradingPRO’s Quick Guide

    KAI Logistik Tegaskan Kesiapan Angkutan Motor Sambut Lonjakan Nataru

    KAI Logistik Tegaskan Kesiapan Angkutan Motor Sambut Lonjakan Nataru

    Sebelum Diwisuda, Devika Leksono Lulusan Program Studi Film BINUS UNIVERSITY Telah Menorehkan Kiprah di Industri Film Profesional

    Sebelum Diwisuda, Devika Leksono Lulusan Program Studi Film BINUS UNIVERSITY Telah Menorehkan Kiprah di Industri Film Profesional

    Keisha Emily Supriyanto Inspirasi Mahasiswa dalam Sesi BIFEST 2025 BINUS Malang

    Keisha Emily Supriyanto Inspirasi Mahasiswa dalam Sesi BIFEST 2025 BINUS Malang

    Dukungan Strategis Industri Baja bagi Ketahanan Ekonomi Nasional

    Dukungan Strategis Industri Baja bagi Ketahanan Ekonomi Nasional

    Memasuki Usia 42 Tahun, BRI Finance Terus Tunjukkan Kepedulian Terhadap Pengelolaan Sampah

    Memasuki Usia 42 Tahun, BRI Finance Terus Tunjukkan Kepedulian Terhadap Pengelolaan Sampah