Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

Jakarta, 12 Agustus 2025 — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima.

“Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya.

Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang implementasinya masih belum pasti.

“Pasal 21 UU IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya.

Dalam putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.

“Jangan sampai reputasi diplomatik Indonesia tercoreng hanya karena mengabaikan Konvensi Wina dalam kasus ini. Semua proses sudah sesuai aturan, sehingga polemik ini sebaiknya diakhiri,” tutup Syaiful.

  • Related Posts

    BRI KCP Pasar Tanah Abang Hadir Layani Pengunjung dan Pedagang Melalui Layanan Weekend Banking

    Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha, BRI KCP Pasar Tanah Abang menghadirkan layanan Weekend Banking guna melayani kebutuhan transaksi perbankan para pengunjung dan pedagang…

    BRI KK ITC Cempaka Mas Hadir Layani Pengunjung Mall dan Nasabah Umum Melalui Weekend Banking

    Dalam upaya memberikan kemudahan akses layanan perbankan kepada masyarakat, BRI Kantor Kas (KK) ITC Cempaka Mas menghadirkan layanan Weekend Banking guna melayani kebutuhan transaksi pengunjung mall maupun nasabah umum di…

    You Missed

    RYC Wellness Launches Cara Care Carabao Tallow Skincare: A Natural Innovation in Philippine Wellness

    RYC Wellness Launches Cara Care Carabao Tallow Skincare: A Natural Innovation in Philippine Wellness

    Fitness 8 Gym Launches ₱200,000 Biggest Loser Challenge in Quezon City, Proving that “Losing Is the New Winning”

    Fitness 8 Gym Launches ₱200,000 Biggest Loser Challenge in Quezon City, Proving that “Losing Is the New Winning”

    BRI KCP Pasar Tanah Abang Hadir Layani Pengunjung dan Pedagang Melalui Layanan Weekend Banking

    BRI KCP Pasar Tanah Abang Hadir Layani Pengunjung dan Pedagang Melalui Layanan Weekend Banking

    BRI KK ITC Cempaka Mas Hadir Layani Pengunjung Mall dan Nasabah Umum Melalui Weekend Banking

    BRI KK ITC Cempaka Mas Hadir Layani Pengunjung Mall dan Nasabah Umum Melalui Weekend Banking

    Ketahanan Rantai Pasok Jadi Fokus Strategi Operasional di Tengah Geopolitik Global

    Ketahanan Rantai Pasok Jadi Fokus Strategi Operasional di Tengah Geopolitik Global

    Temui Cita Rasa Eropah dan Bawanya ke Meja Anda

    Temui Cita Rasa Eropah dan Bawanya ke Meja Anda