Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

Jakarta, 12 Agustus 2025 — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima.

“Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya.

Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang implementasinya masih belum pasti.

“Pasal 21 UU IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya.

Dalam putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.

“Jangan sampai reputasi diplomatik Indonesia tercoreng hanya karena mengabaikan Konvensi Wina dalam kasus ini. Semua proses sudah sesuai aturan, sehingga polemik ini sebaiknya diakhiri,” tutup Syaiful.

  • Related Posts

    KRAS REBORN: Strategi Baru Krakatau Steel Perkokoh Fondasi Organisasi

    Jakarta, 10 Maret 2026 – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk/Krakatau Steel Group (KRAS) secara resmi memperkenalkan strategi transformasi terbaru bertajuk KRAS Reborn. Inisiatif ini merupakan langkah visioner perusahaan untuk mengonversi…

    Pahami Peran Gizi Seimbang dan Gula bagi Tubuh sebagai Kunci Energi Selama Puasa

    Jakarta, 10 Maret 2026 – Selama bulan Ramadhan, banyak orang mengeluhkan tubuh terasa lemas, mengantuk, dan sulit berkonsentrasi saat menjalani aktivitas sehari-hari. Kondisi ini tidak hanya dialami oleh orang dewasa…

    You Missed

    KRAS REBORN: Strategi Baru Krakatau Steel Perkokoh Fondasi Organisasi

    KRAS REBORN: Strategi Baru Krakatau Steel Perkokoh Fondasi Organisasi

    Pahami Peran Gizi Seimbang dan Gula bagi Tubuh sebagai Kunci Energi Selama Puasa

    Pahami Peran Gizi Seimbang dan Gula bagi Tubuh sebagai Kunci Energi Selama Puasa

    Bittime Tegaskan Pentingnya Literasi Digital Menjelang Dinamika Bitcoin Terhadap Consumer Price Index (CPI)

    Bittime Tegaskan Pentingnya Literasi Digital Menjelang  Dinamika Bitcoin Terhadap Consumer Price Index (CPI)

    Swimwerks Offers Structured Sengkang Swimming Lessons for Kids and Adults at Sengkang Swimming Complex

    Swimwerks Offers Structured Sengkang Swimming Lessons for Kids and Adults at Sengkang Swimming Complex

    Penjualan Tiket KA Angkutan Lebaran 2026 dari Daop 2 Bandung Capai Lebih dari 60 Persen

    Penjualan Tiket KA Angkutan Lebaran 2026 dari Daop 2 Bandung Capai Lebih dari 60 Persen

    KAI Daop 2 Bandung Siapkan Sarana Andal untuk Layani Pelanggan pada Angkutan Lebaran 2026

    KAI Daop 2 Bandung Siapkan Sarana Andal untuk Layani Pelanggan pada Angkutan Lebaran 2026