Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

Jakarta, 12 Agustus 2025 — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima.

“Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya.

Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang implementasinya masih belum pasti.

“Pasal 21 UU IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya.

Dalam putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.

“Jangan sampai reputasi diplomatik Indonesia tercoreng hanya karena mengabaikan Konvensi Wina dalam kasus ini. Semua proses sudah sesuai aturan, sehingga polemik ini sebaiknya diakhiri,” tutup Syaiful.

  • Related Posts

    Dari Mentor Jadi Owner: Sosok di Balik ‘Urban Female’ Luncurkan Parfum ‘FYP’ untuk Dukung Passion Wanita Indonesia

    JAKARTA, [Tanggal] – Setelah bertahun-tahun melanglang buana mendampingi ribuan seller di seluruh Indonesia dalam mengembangkan bisnis mereka lewat platform TiktokShop, Jean Raticia kini resmi mengambil langkah berani dengan meluncurkan brand…

    Kenapa Market Bubble Bisa Terjadi di Pasar Keuangan?

    Pasar keuangan tidak selalu bergerak secara rasional. Dalam beberapa periode tertentu, harga aset dapat meningkat jauh di atas nilai fundamentalnya dan menciptakan kondisi yang dikenal sebagai market bubble. Fenomena ini…

    You Missed

    Dari Mentor Jadi Owner: Sosok di Balik ‘Urban Female’ Luncurkan Parfum ‘FYP’ untuk Dukung Passion Wanita Indonesia

    Dari Mentor Jadi Owner: Sosok di Balik ‘Urban Female’ Luncurkan Parfum ‘FYP’ untuk Dukung Passion Wanita Indonesia

    University of Nueva Caceres Breaks Ground on Learning and Innovation Center in Naga City

    University of Nueva Caceres Breaks Ground on Learning and Innovation Center in Naga City

    Kenapa Market Bubble Bisa Terjadi di Pasar Keuangan?

    Kenapa Market Bubble Bisa Terjadi di Pasar Keuangan?

    Berikut Ini Porsi Wet Food Harian untuk Kucing

    Berikut Ini Porsi Wet Food Harian untuk Kucing

    Indonesia’s New Import Prohibitions Are Changing How New Businesses Plan Market Entry

    Indonesia’s New Import Prohibitions Are Changing How New Businesses Plan Market Entry

    Malaysian Enterprise AI Platform Glem.ai Wins Talent Innovation Award at ITEC 2025, Showcasing Malaysia’s Growing Strength in Global Innovation

    Malaysian Enterprise AI Platform Glem.ai Wins Talent Innovation Award at ITEC 2025, Showcasing Malaysia’s Growing Strength in Global Innovation