Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

Jakarta, 12 Agustus 2025 — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima.

“Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya.

Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang implementasinya masih belum pasti.

“Pasal 21 UU IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya.

Dalam putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.

“Jangan sampai reputasi diplomatik Indonesia tercoreng hanya karena mengabaikan Konvensi Wina dalam kasus ini. Semua proses sudah sesuai aturan, sehingga polemik ini sebaiknya diakhiri,” tutup Syaiful.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
  • Related Posts

    KAI Layani 2,5 Juta Pengguna LRT Jabodebek pada November 2025

    LRT Jabodebek mencatatkan total 2.563.728 pengguna pada bulan November 2025, dengan rata-rata jumlah pengguna pada hari kerja mencapai 105.673 dan 45.027 pengguna pada akhir pekan. Stasiun Dukuh Atas BNI, Harjamukti,…

    Indonesia Perkuat Hilirisasi Mineral Kritis untuk Teknologi Masa Depan

    Pemerintah Indonesia bertekad memperkuat kedaulatan industri nasional seiring dengan pesatnya pertumbuhan permintaan global terhadap mineral kritis selaku komponen esensial bagi teknologi masa depan. Langkah strategis tersebut ditegaskan melalui kebijakan hilirisasi…

    You Missed

    KAI Layani 2,5 Juta Pengguna LRT Jabodebek pada November 2025

    KAI Layani 2,5 Juta Pengguna LRT Jabodebek pada November 2025

    Indonesia Perkuat Hilirisasi Mineral Kritis untuk Teknologi Masa Depan

    Indonesia Perkuat Hilirisasi Mineral Kritis untuk Teknologi Masa Depan

    KAI Perkuat Sistem Keamanan LRT Jabodebek dengan 1.129 Unit CCTV di Kereta dan Stasiun

    KAI Perkuat Sistem Keamanan LRT Jabodebek dengan 1.129 Unit CCTV di Kereta dan Stasiun

    Kementerian PU Terus Bekerja Pulihkan Konektivitas Jalan di Aceh dan Sumatera Demi Kelancaran Bantuan dan Mobilitas Warga

    Kementerian PU Terus Bekerja Pulihkan Konektivitas Jalan di Aceh dan Sumatera Demi Kelancaran Bantuan dan Mobilitas Warga

    Pengelolaan Gaji Pertama agar Lebih Terarah dan Produktif

    Pengelolaan Gaji Pertama agar Lebih Terarah dan Produktif

    Emas Melemah Jelang Keputusan The Fed, Namun Tren Bullish Tetap Kokoh

    Emas Melemah Jelang Keputusan The Fed, Namun Tren Bullish Tetap Kokoh