Kemenkeu Bakal Atur Pajak Kripto Sebagai Instrumen Finansial, Apa Keuntungannya?

Jakarta, 24 Juli 2025 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperluas skema perpajakan atas aset kripto. Jika selama ini pengenaan pajak terhadap aset digital hanya berlaku saat kripto diperlakukan sebagai komoditas, kini pemerintah mulai mengarah pada kripto sebagai instrumen finansial yang lebih kompleks.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, melihat langkah ini bukan tanpa alasan. Penggunaan kripto telah berkembang pesat, tidak hanya sebagai aset yang diperjualbelikan, tetapi juga sebagai alat investasi hingga derivatif. Kemenkeu melihat pentingnya perlakuan pajak yang lebih adaptif terhadap dinamika tersebut, seiring dengan upaya meningkatkan kepastian hukum dalam ekosistem keuangan digital nasional.

Menurut Calvin, perubahan pendekatan ini juga selaras dengan pengalihan otoritas pengawasan. Sejak awal 2025, pengawasan perdagangan aset kripto resmi berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Perpindahan ini menjadi penanda bahwa pemerintah memandang kripto bukan lagi sekadar barang dagangan digital, tetapi bagian dari sistem keuangan yang harus diawasi secara lebih ketat dan komprehensif. Pengawasan oleh OJK membuka jalan bagi regulasi yang lebih holistik. Ini juga memberikan dasar hukum untuk memperlakukan kripto sebagai instrumen keuangan,” ujarnya.

Pajak Kripto Saat Ini dan Rencana Perluasan

Sebelumnya, pemerintah telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari setiap transaksi kripto, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022. Ketentuan ini berlaku selama kripto masih dikategorikan sebagai komoditas digital.

Sepanjang kuartal I tahun 2025 (Januari–Maret), penerimaan negara dari pajak transaksi kripto tercatat mencapai Rp1,21 triliun, mencerminkan antusiasme dan partisipasi masyarakat yang tinggi terhadap aset digital ini.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. Sumber: Tokocrypto.

Namun ke depan, pengelompokan kripto sebagai instrumen finansial akan membuka ruang untuk pengenaan jenis pajak baru, khususnya yang berlaku dalam sektor jasa keuangan. Hal ini bisa mencakup perlakuan perpajakan atas aktivitas investasi kripto terstruktur, pengelolaan portofolio berbasis aset digital, dan mungkin layanan keuangan lainnya seperti derivatif kripto.

“Kami mendukung penuh langkah Kemenkeu untuk menyesuaikan regulasi pajak dengan realitas penggunaan kripto saat ini. Pengelompokan kripto sebagai instrumen finansial akan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan investor dalam menjalankan aktivitasnya. Ini menjadi fondasi penting untuk mendorong inovasi di sektor keuangan digital,” ungkap Calvin.

Harapan Pelaku Industri

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pembaruan skema pajak berbasis klasifikasi kripto sebagai instrumen finansial diyakini akan membawa sejumlah manfaat strategis yang dapat menstimulasi industri secara lebih luas. Termasuk di antaranya adalah peningkatan minat investor ritel dan institusional, serta bertambahnya volume perdagangan aset kripto, asalkan kebijakan pajak yang diterapkan selaras dengan harapan pelaku industri, terutama dalam hal kesetaraan perlakuan pajak dengan pasar modal atau saham.

“Kami sudah menyampaikan masukan kepada pihak Kemenkeu agar pengenaan pajak atas transaksi kripto dapat disejajarkan dengan skema perpajakan di pasar modal. Jika transaksi saham dikenakan pajak final yang lebih ringan, maka idealnya kripto pun diperlakukan serupa. Hal ini penting untuk menjaga daya saing industri kripto nasional di tengah kompetisi global,” jelas Calvin.

Ia menambahkan, pendekatan yang adil dan proporsional terhadap regulasi pajak akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat serta mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital secara berkelanjutan di Indonesia.

  • Related Posts

    Temani Libur Panjang, BRI Finance Hadirkan Solusi Pembiayaan Mobil Baru

    Jakarta, 12 Mei 2026 – Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak dari rutinitas sehari-hari. Mulai dari perjalanan singkat ke luar kota,…

    Jumlah Penumpang KA Bandara YIA Januari–April 2026 Tumbuh 3,63 Persen

    Layanan KA Bandara YIA mencatat pertumbuhan positif pada periode Januari hingga April 2026. Total jumlah penumpang KA Bandara YIA mencapai 920.898 penumpang atau meningkat 3,63 persen dibandingkan periode yang sama…

    You Missed

    Temani Libur Panjang, BRI Finance Hadirkan Solusi Pembiayaan Mobil Baru

    Temani Libur Panjang,  BRI Finance Hadirkan Solusi Pembiayaan Mobil Baru

    Jumlah Penumpang KA Bandara YIA Januari–April 2026 Tumbuh 3,63 Persen

    Jumlah Penumpang KA Bandara YIA Januari–April 2026 Tumbuh 3,63 Persen

    Sambut Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026, Jasa Marga Siagakan Respons Cepat 24 Jam dalam Penanganan Preservasi Jalan Tol

    Sambut Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026, Jasa Marga Siagakan Respons Cepat 24 Jam dalam Penanganan Preservasi Jalan Tol

    Program Psikologi BINUS UNIVERSITY Bahas Dinamika Konflik dan Relasi Sosial di Era Digital melalui Dialog Psikologi Nusantara XIV

    Program Psikologi BINUS UNIVERSITY Bahas Dinamika Konflik dan Relasi Sosial di Era Digital melalui Dialog Psikologi Nusantara XIV

    Caturwulan I 2026, Volume Penumpang KAI Divre IV Tanjungkarang Meningkat 15 Persen

    Caturwulan I 2026, Volume Penumpang KAI Divre IV Tanjungkarang Meningkat 15 Persen

    KAI Daop 2 Bandung Jalankan 2 KA Tambahan Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

    KAI Daop 2 Bandung Jalankan 2 KA Tambahan Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus