KAI Daop 1 Jakarta Kecam Aksi Vandalisme Pelemparan ke Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta sangat mengecam tindakan pelemparan pada KA Sancaka yang viral di media sosial. Dua penumpang telah menjadi korban akibat tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum yang melempar batu ke arah kereta api.

Dalam unggahan akun Instagram @widya.anggraini.awaw, salahsatu korban menceritakan detik-detik kejadian yang menimpanya pada Sabtu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, korban tengah menikmati perjalanan KA Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya sambil membaca buku. Namun secara tiba-tiba, kaca samping kereta pecah akibat lemparan batu dan serpihan kaca mengenai wajah korban.

Usai kejadian, korban atas nama Widya Anggraeni segera mendapatkan pertolongan pertama dan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Triharsi Solo untuk penanganan awal. Selanjutnya, korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Surabaya untuk menjalani perawatan lanjutan secara rawat jalan.

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan:

“Kami sangat prihatin atas insiden ini. Tindakan pelemparan terhadap kereta api bukan hanya merugikan operator, tetapi yang paling utama dapat mencederai dan meninggalkan trauma mendalam bagi para pelanggan setia kami. Kami berharap pelaku segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Ixfan.

Menurut data KAI Daop 1 Jakarta per hari ini, Selasa (8 Juli 2025), selama semester I Tahun 2025 (periode Januari–Juni), telah terjadi 20 kali gangguan keamanan dan ketertiban khusus pelemparan terhadap kereta api di wilayah operasional Daop 1 Jakarta. 19 pelaku terungkap dan diserahkan kepada pihak Kepolisian, 1 kejadian belum terungkap. Rincian kejadian pelemparan sebagai berikut:

Januari: 5 kejadian

Februari: 3 kejadian

Maret: 3 kejadian

April: 4 kejadian

Mei: 3 kejadian

Juni: 2 kejadian

Salahsatu kaca pada KA ekonomi yang mengalami pecah akibat terkena lemparan batu orang tak bertanggungjawab, dan dapat mengakibatkan korban penumpang mengalami luka.

PT KAI menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa: Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Sanksinya tertuang ada Pasal 197, yang menyebutkan bahwa :

(1) Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Lebih lanjut, KAI juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dan aktif melaporkan jika melihat perbuatan mencurigakan di sekitar jalur rel.

“KAI terus berupaya meningkatkan keamanan perjalanan kereta api, namun partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup Ixfan.

  • Related Posts

    Permudah Konektivitas Antar Daerah, KA Sangkuriang Diminati Pelanggan

    Info Daop 2 Bd Kamis, 7 Mei 2026 Permudah Konektivitas Antar Daerah, KA Sangkuriang Diminati Pelanggan Bandung (Jawa Barat), 7 Mei 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi…

    Ekspansi ke Filipina, Voresi Jadikan Pendidikan Nonformal Kunci Pertumbuhan Ekonomi ASEAN

    Voresi, startup EdTech asal Indonesia, resmi berekspansi ke Filipina pada awal kuartal kedua tahun 2026 melalui kolaborasi dengan berbagai Senior High School di Quezon, Manila, dan Caloocan. Ekspansi ini bertujuan…

    You Missed

    Permudah Konektivitas Antar Daerah, KA Sangkuriang Diminati Pelanggan

    Permudah Konektivitas Antar Daerah, KA Sangkuriang Diminati Pelanggan

    Ekspansi ke Filipina, Voresi Jadikan Pendidikan Nonformal Kunci Pertumbuhan Ekonomi ASEAN

    Ekspansi ke Filipina, Voresi Jadikan Pendidikan Nonformal Kunci Pertumbuhan Ekonomi ASEAN

    Remote-Control Car Rental : How Interactive Play Activities Can Create New Income Opportunities for New Entrepreneurs

    Remote-Control Car Rental : How Interactive Play Activities Can Create New Income Opportunities for New Entrepreneurs

    Jakarta Marketing Week 2026 : Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

    Jakarta Marketing Week 2026 : Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

    Tren Permintaan Emas Mencetak Rekor Sejarah, Kapasitas Produksi Nasional Perlu Ditingkatkan

    Tren Permintaan Emas Mencetak Rekor Sejarah, Kapasitas Produksi Nasional Perlu Ditingkatkan

    Layanan Penitipan Barang di Stasiun Halim Semakin Dimanfaatkan, Dukung Perjalanan Pengguna Lebih Praktis dan Nyaman

    Layanan Penitipan Barang di Stasiun Halim Semakin Dimanfaatkan, Dukung Perjalanan Pengguna Lebih Praktis dan Nyaman