Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

KAI Daop 4 Semarang turut menyesalkan atas adanya kasus pelemparan batu yang menimpa KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7) yang saat ini sedang viral di media sosial.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. KAI tentunya akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

Di Daop 4 sendiri pada tahun 2025 juga mengalami insiden pelemparan batu oleh oknum yang terjadi pada KA Joglosemarkerto pada Februari lalu. Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka.

“Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto.

  • Related Posts

    BINUS UNIVERSITY Perluas Akses Pendidikan AI ke Seluruh Kampus di Indonesia untuk Siapkan Talenta Digital Masa Depan

    24 Juli 2026 – Di era transformasi digital yang bergerak sangat pesat, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah menjadi tulang punggung bagi berbagai sektor industri, mulai dari otomasi operasional, analisis data,…

    OSL Indonesia Luncurkan “OSL Summer Event”, Ajak Pengguna Trading Sambil Berpeluang Liburan ke Bali

    Berlangsung dari tanggal 17 Juli hingga 6 Agustus 2026, kampanye ini mengajak pengguna untuk bertransaksi kripto di OSL Indonesia, sekaligus berkesempatan memenangkan grand prize liburan ke Bali. Jakarta, 27 Juli…

    You Missed

    BINUS UNIVERSITY Perluas Akses Pendidikan AI ke Seluruh Kampus di Indonesia untuk Siapkan Talenta Digital Masa Depan

    BINUS UNIVERSITY Perluas Akses Pendidikan AI ke Seluruh Kampus di Indonesia untuk Siapkan Talenta Digital Masa Depan

    OSL Indonesia Luncurkan “OSL Summer Event”, Ajak Pengguna Trading Sambil Berpeluang Liburan ke Bali

    OSL Indonesia Luncurkan “OSL Summer Event”, Ajak Pengguna Trading Sambil Berpeluang Liburan ke Bali

    Hari Anak Nasional 2026, KAI Bandara Ajak Anak Mengenal Dunia Perkeretaapian dan Hadirkan Perjalanan yang Ramah Anak

    Hari Anak Nasional 2026, KAI Bandara Ajak Anak Mengenal Dunia Perkeretaapian dan Hadirkan Perjalanan yang Ramah Anak

    Separating Fact from Fiction: Cebuana Lhuillier MoneyXChange Debunks Common Foreign Exchange Myths

    Separating Fact from Fiction: Cebuana Lhuillier MoneyXChange Debunks Common Foreign Exchange Myths

    Termasuk dalam 4 Profil Pelajar Manakah Siswa Anda? Mengungkap Perilaku Tersembunyi Saat Ujian Melalui Data Digital

    Termasuk dalam 4 Profil Pelajar Manakah Siswa Anda? Mengungkap Perilaku Tersembunyi Saat Ujian Melalui Data Digital

    XAUUSD Kehilangan Momentum, Dupoin Futures Prediksi Koreksi Sebelum Reli Berikutnya

    XAUUSD Kehilangan Momentum, Dupoin Futures Prediksi Koreksi Sebelum Reli Berikutnya