Satukan Persepsi Legalitas Aset, KAI dan Kejati Jatim Gelar FGD Bersama Stakeholders Jawa Timur

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI” di Surabaya, Selasa (24/6). FGD ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari lintas instansi untuk menyatukan pandangan terhadap upaya penyelamatan aset negara yang dikelola oleh KAI.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, serta Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. Peserta berasal dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, serta internal KAI dari Kantor Pusat, wilayah Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember.

Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah menjelaskan bahwa KAI saat ini mengelola aset tanah seluas 327.825.712 m², termasuk 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 unit bangunan dinas di berbagai wilayah operasional. Ia menekankan bahwa rumah perusahaan KAI memiliki dasar hukum yang berbeda dengan rumah negara.

“Rumah perusahaan adalah bagian dari kekayaan yang telah dipisahkan sejak transformasi PJKA menjadi PERUMKA melalui PP No. 57 Tahun 1990. Berbeda dengan rumah negara yang dibangun dari APBN dan diperuntukkan bagi pegawai negeri,” jelas Dadan.

KAI lanjutnya, terus menjaga legalitas aset dengan mengacu pada Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023, dan menempuh jalur hukum baik perdata, TUN, maupun pidana dalam kasus-kasus penguasaan ilegal. Salah satu contoh keberhasilan adalah pengambilalihan aset tanah seluas 597 m² di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 2AA, Medan Barat yang berhasil dikembalikan ke KAI setelah proses hukum berkekuatan tetap.

“Forum ini menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman antar-lembaga. Sinergi yang kuat adalah kunci untuk menyelamatkan dan mengoptimalkan aset demi mendukung transportasi nasional yang berkelanjutan,” tegas Dadan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kuntadi juga menyampaikan bahwa KAI merupakan moda transportasi vital yang menghubungkan wilayah ujung ke ujung di Pulau Jawa, baik untuk penumpang maupun barang. Sayangnya, banyak aset peninggalan kolonial yang belum tersertifikasi dan bahkan dikuasai oleh pihak ketiga.

Ia menjelaskan bahwa tantangan legalitas aset sering kali berasal dari dokumen masa lalu, seperti groundkaart yang dialihkan tanpa pencermatan hukum. Hal ini memperbesar risiko kehilangan aset negara. Untuk itu, Kejaksaan berkomitmen mengawal proses sertifikasi, memberikan pendampingan dan pandangan hukum, serta mengambil langkah hukum tegas jika ditemukan pelanggaran tentu dengan berkolaborasi bersama ATR/BPN, kepolisian, dan pemerintah daerah.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh upaya-upaya KAI untuk mengembalikan aset-aset ini agar digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk menunjang pelayanan publik yang prima kepada masyarakat,” tambah Kuntadi.

Ia juga menekankan bahwa penyelamatan aset bukan sekadar perkara hukum, tetapi bagian dari amanat konstitusi.

“Mari kita kawal bersama, mulai dari digitalisasi pendataan hingga percepatan sertifikasi massal. Aset negara adalah amanah rakyat yang tidak boleh berpindah tangan secara pribadi,” tegasnya.

Selain kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, KAI juga aktif bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Nationaal Archief Netherlands untuk memperoleh dokumen historis pendukung legalitas aset. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat bukti kepemilikan sah atas aset-aset strategis.

“Melalui kegiatan FGD ini, KAI berharap tercipta sinergi yang konkret antar lembaga demi memperkuat tata kelola aset, menjaga kekayaan negara, dan memastikan pembangunan transportasi nasional dapat terus bergerak maju dengan pijakan hukum yang kokoh,” tutup Dadan.

  • Related Posts

    KAI Daop 7 Madiun Tindak Tegas Kasus Pelemparan KA Jayakarta Premium, Pelaku Berhasil Diamankan

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyampaikan update penanganan kejadian pelemparan batu terhadap Kereta Api 251B (Jayakarta Premium) relasi Surabaya Gubeng–Pasar Senen yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026)…

    Svarael Foundation Meluncurkan Infrastruktur “Penambangan Bahasa” Terdesentralisasi yang Ditenagai oleh Token Utilitas SRAL

    Svarael Foundation hari ini mengumumkan peluncuran strategis Protokol Svarael, sebuah jaringan infrastruktur fisik terdesentralisasi (DePIN) yang dirancang untuk mendemokratisasi penciptaan kecerdasan buatan (AI) linguistik. Dengan memperkenalkan mekanisme konsensus baru “Proof-of-Contribution”…

    You Missed

    GN Club × OKX Wallet Trading Battlegrounds Advances to IRL Finals on January 30, 2026

    GN Club × OKX Wallet Trading Battlegrounds Advances to IRL Finals on January 30, 2026

    Responding to Changing Musculoskeletal Care Needs in an Ageing, More Informed Population

    Responding to Changing Musculoskeletal Care Needs in an Ageing, More Informed Population

    KAI Daop 7 Madiun Tindak Tegas Kasus Pelemparan KA Jayakarta Premium, Pelaku Berhasil Diamankan

    KAI Daop 7 Madiun Tindak Tegas Kasus Pelemparan KA Jayakarta Premium, Pelaku Berhasil Diamankan

    iRealtee.com Introduces Rental Management System for Philippine Property Operations

    iRealtee.com Introduces Rental Management System for Philippine Property Operations

    Svarael Foundation Meluncurkan Infrastruktur “Penambangan Bahasa” Terdesentralisasi yang Ditenagai oleh Token Utilitas SRAL

    Svarael Foundation Meluncurkan Infrastruktur “Penambangan Bahasa” Terdesentralisasi yang Ditenagai oleh Token Utilitas SRAL

    Mesin Ekonomi Pertanian: Bagaimana Token AZOE Menggerakkan Protokol Agryzome

    Mesin Ekonomi Pertanian: Bagaimana Token AZOE Menggerakkan Protokol Agryzome